KABARNEWSLINE –Sorotan tajam kini mengarah ke wilayah Bintan, Kepulauan Riau, menyusul mencuatnya dugaan praktik pemalakan terhadap pengusaha tambang pasir yang dilakukan oleh oknum dari organisasi masyarakat (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Isu ini menjadi viral setelah sebuah media memuat pemberitaan yang mengungkap dugaan modus "meminjam uang jutaan rupiah" oleh pihak mengatasnamakan ormas/LSM kepada pengusaha tambang.
Yang menjadi sorotan utama: benarkah tambang pasir yang diduga ilegal di Bintan tersebut masih beroperasi bebas? Jika benar, mengapa hingga kini tidak terlihat aksi nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH)? Instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun dipertanyakan, apakah benar dijalankan oleh jajaran di bawah?
Dengan Viralnya dan heboh di berbagai wilayah di Indonesia terkait penambangan Ilegal [Galian C], banyak yang mengatakan bahwa Instruksi yang keluarkan Kapolri sudah tidak berguna lagi, yang diduga kepolisian yang ada didaerah mengabaikan dan tidak melaksanakannya lagi.
Perlu diingat, sejak 18 Agustus 2022, Kapolri telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran untuk tidak memberi ruang bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal. Ia menyampaikan dengan jelas bahwa kejahatan yang merugikan publik, merusak lingkungan, dan hanya memperkaya segelintir orang, tidak boleh dikompromikan.
"Jangan ada kompromi terhadap kejahatan yang merugikan rakyat, merusak lingkungan, dan memperkaya segelintir orang. Semua harus bersih," tegas Kapolri dalam arahannya.
Komitmen itu kembali ditegaskan pada 22 November 2024, setelah insiden penembakan di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, yang disebut-sebut berkaitan dengan tambang ilegal. Kapolri kembali menegaskan larangan keras terhadap anggota yang terlibat atau membekingi tambang ilegal.
“Tidak ada tempat bagi anggota yang mengkhianati institusi. Bila terbukti membekingi tambang ilegal, akan ditindak tegas,” tandasnya.
Namun realita di lapangan seolah berbanding terbalik. Dugaan keberadaan tambang ilegal yang tetap beroperasi, ditambah dengan kabar pemalakan oleh oknum ormas/LSM, memperlihatkan adanya potensi pembiaran yang disengaja.
Padahal, penegakan hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kepentingan publik dan lingkungan dari dampak eksploitasi liar.
Kini dinantikan langkah nyata dari pihak berwenang, termasuk Polres dan instansi terkait lainnya. Penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus hadir nyata dalam tindakan tanpa tebang pilih, tanpa takut terhadap tekanan dari kelompok tertentu yang bermain di balik layar.[AG]
0 Komentar