KABARNEWSLINE –Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp5,3 miliar. Pemusnahan berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kijang, Kamis (22/5/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, memimpin langsung kegiatan ini yang turut disaksikan oleh para pemangku kepentingan, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya. Kegiatan ini menjadi wujud transparansi terhadap barang-barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang masuk ke dalam wilayah Indonesia.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.04/2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara. Seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 2.679.305 batang hasil tembakau ilegal, 501,68 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan berbagai barang terlarang serta ilegal lainnya seperti sex toys, pakaian bekas, elektronik bekas, kosmetik tanpa izin, ban bekas, dan produk lainnya yang berjumlah total 1.531 paket barang campuran.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp5.369.682.595, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.391.400.634,63.
Tri Hartana menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya nyata Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
“Kami terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat dan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah demi menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga keamanan keuangan negara, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Tri.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang selama ini telah berperan aktif dalam upaya pemberantasan barang-barang ilegal di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang.
0 Komentar