Kenapa Aparat Pihak Berwenang Diam Saja dan Tak Bertindak Terhadap Penjualan Barang Bekas Asal Singapura di Jalan Arah Uban Tanjungpinang Timur?

Lokasi Penjualan Barang Bekas Asal Singapura

KABARNEWSLINE —Meski sudah ada larangan tegas mengenai impor barang bekas dari luar negeri, kenyataannya di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, praktik ini masih berlangsung tanpa halangan. 

Di Jalan Arah Uban, Tanjungpinang Timur, barang-barang bekas asal Singapura seperti kasur, televisi, kipas angin, kursi, meja, dan lemari dijual bebas di pinggir jalan. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan, seakan tak ada pengawasan atau penindakan dari aparat berwenang.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/M-DAG/PER/6/2013 jelas melarang impor barang bekas, dengan alasan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keberlanjutan industri dalam negeri, serta melindungi konsumen dari produk yang berpotensi membahayakan.

Namun, meski aturan ini sudah jelas, penjualan barang bekas ilegal ini tetap berlangsung tanpa hambatan di sejumlah titik di Tanjungpinang, terutama di kawasan Arah Uban. Pertanyaan besar pun muncul: Mengapa aparat pihak berwenang hanya diam dan tak bertindak meski pelanggaran jelas terlihat? Ada apa di balik pembiaran ini?

Sejumlah instansi terkait memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran ini, di antaranya:

•Bea dan Cukai (KPPBC Tipe Madya Pabean), yang seharusnya mencegah barang ilegal masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

•Dinas Perdagangan dan Perindustrian, yang wajib mengawasi peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

•Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang bertugas menjaga ketertiban umum dan menertibkan pedagang yang melanggar aturan.

•Kepolisian, yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindak pelanggaran hukum lebih lanjut.

•Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang seharusnya bertanggung jawab atas keberlangsungan tata kota dan keselamatan masyarakat.

Namun, meskipun berbagai pihak berwenang sudah seharusnya menindak pelanggaran ini, tidak ada langkah tegas yang diambil untuk menanggulanginya. Praktik ilegal ini seolah dibiarkan terus berlangsung, mengundang dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mungkin memberikan perlindungan kepada jalur distribusi barang bekas ini.

Dengan tidak adanya penegakan hukum yang jelas dan konsisten, pelanggaran seperti ini akan terus berlanjut, merusak integritas aturan yang ada dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Mengapa hal ini terjadi? Apa yang menghalangi aparat untuk bertindak tegas?

Posting Komentar

0 Komentar