
KABARNEESLINE -Praktik perjudian terselubung dengan modus permainan “kim” terendus di sebuah lokasi di Jl. Setia Budi, Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Aktivitas ini dibalut dalam bentuk hiburan rakyat berupa acara berbalas pantun, namun di balik kemasan tersebut diduga kuat mengandung unsur perjudian.
Pantauan di lapangan dan keterangan beberapa sumber menyebutkan, permainan “kim” tersebut diselenggarakan dengan menjual kupon berisi angka acak dari 1 hingga 90, lengkap dengan baris pantun di setiap lembarannya. Kupon-kupon itu dijual secara terbuka kepada masyarakat dengan harga bervariasi.
Pada saat permainan dimulai, peserta diminta membaca pantun yang tertera di kupon, layaknya acara seni tradisional. Namun, inti sebenarnya dari kegiatan ini bukanlah pada nilai seni pantunnya, melainkan pencocokan angka yang diumumkan secara acak oleh penyelenggara, sembari diputarkan musik hiburan.
Setiap angka yang disebut akan dicocokkan oleh peserta dengan angka pada kupon mereka. Jika pola tertentu cocok, peserta dinyatakan sebagai pemenang dan berhak atas hadiah, seperti rokok atau barang lainnya. Sistem permainan ini sangat mirip dengan lotere atau undian angka berhadiah.
Dugaan Penyalahgunaan Izin Usaha:
Diketahui, kegiatan ini dijalankan oleh sebuah entitas usaha yang secara administratif terdaftar dalam klasifikasi KBLI sebagai penyelenggara “Aktivitas Hiburan, Seni, dan Kreativitas Lainnya.” Namun, klasifikasi izin tersebut secara tegas tidak mencakup praktik undian berhadiah, apalagi perjudian terselubung.
Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan izin usaha, karena praktik lapangan yang dijalankan telah keluar dari koridor perizinan resmi yang diperbolehkan. Jika terbukti, kegiatan tersebut bukan hanya melanggar norma sosial, tapi juga ketentuan administratif dan pidana.
Tinjauan Hukum:
Secara hukum, Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mempertaruhkan uang atau barang dengan harapan menang berdasarkan keberuntungan termasuk kategori tindak pidana perjudian. Terlebih jika kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka, berulang, dan melibatkan masyarakat umum.
Selain aspek pidana, kegiatan ini juga berpotensi menyalahi perizinan usaha. Dalam hal ini, penindakan administratif dapat dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, maupun aparat kepolisian setempat.
Belum Ada Tindakan Tegas:
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan, maupun langkah konkret dari aparat berwenang terkait dugaan praktik perjudian terselubung ini. Diharapkan agar pihak berwenang segera melakukan penelusuran dan penertiban terhadap kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut.
Sumber: Tim [Part I]
0 Komentar