Pulau Citlim Karimun Rusak Parah Akibat Tambang Pasir: KKP Temukan 60 Persen Wilayah Hancur, Izin Usaha Terancam Dicabut



Pulau Citlim di Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun

KABARNEWSLINE –Langit biru dan hamparan laut Pulau Citlim di Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, tak lagi seindah dulu. Suasana hening dan damai di pulau kecil itu berubah mencekam ketika tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap temuan mengejutkan: sekitar 60 persen wilayah pulau mengalami kerusakan parah akibat aktivitas tambang pasir laut.

Sidak lapangan yang dilakukan pada Rabu, 19 Juni 2025 oleh jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menemukan bahwa satu dari tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih aktif beroperasi, sementara dua lainnya telah habis masa berlaku. Namun mirisnya, tambang tetap berjalan dan bahkan menggali terlalu dekat ke garis sempadan pantai.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah mengarah pada perusakan pulau kecil. Sangat serius,” tegas pejabat KKP dalam keterangannya.

Tak hanya dari darat, bukti kerusakan Citlim juga terekam jelas lewat citra satelit terkini. Wilayah yang sebelumnya hijau dan dipenuhi vegetasi pantai kini terlihat gundul, penuh guratan bekas pengerukan. Abrasi pun tampak mengikis garis pantai, seolah mempercepat lenyapnya pulau dari peta.

Dampak sosial pun tak terbendung. Para nelayan pesisir yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut kini kehilangan harapan. “Air sudah keruh, ikan makin sulit ditangkap. Dulu bisa dapat dekat rumah, sekarang harus melaut jauh,” keluh seorang nelayan setempat yang enggan disebutkan namanya.

Aktivitas tambang telah menghancurkan ekosistem laut di sekitar Citlim. Terumbu rusak, dasar laut berubah, dan biota pun menghilang.

Merespons temuan itu, KKP menyatakan akan mengambil langkah tegas. Proses evaluasi IUP, penelusuran titik-titik tambang aktif, dan pengumpulan bukti lapangan sedang berlangsung. Jika terbukti melanggar ketentuan hukum laut dan lingkungan, izin akan dicabut, dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014, kegiatan tambang dilarang di pulau kecil dengan luas di bawah 100 km², termasuk Pulau Citlim. “Kami tidak akan ragu bertindak jika terbukti ada pelanggaran serius,” tandas Dirjen PSDKP. Pulau Citlim, yang mestinya menjadi kawasan konservasi atau pariwisata bahari, kini justru hancur atas nama tambang. Regulasi diabaikan, ekosistem diluluhlantakkan, dan suara masyarakat pesisir nyaris tak terdengar.

Sumber: KKP

Posting Komentar

0 Komentar