Judi Sabung Ayam Batu 13 Arah Kijang Diduga Dibekingi Oknum Loreng, Netizen Bilang: “Sudah Tradisi dari Dahulu.” Tapi Bagaimana dengan Pasal 303 KUHP?

Ilustrasi Kabar Newsline

KABARNEWSLINE -Aneh tapi nyata. Praktik judi sabung ayam di wilayah Batu 13, Tanjungpinang Timur, yang diduga berlangsung rutin setiap hari Jum’at, Sabtu, dan Minggu

Mengejutkan skali, unggahan tersebut turut memancing komentar publik di media sosial yang justru terkesan mengabaikan dampak serius dari praktik ilegal tersebut.

Seorang pengguna Facebook menuliskan komentar, “Merugikan negara apa??”

Komentar ini sontak memicu tanda tanya besar: apakah publik sudah sedemikian apatis terhadap praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum?

Tak hanya itu, komentar lain, “Sabung ayam sudah tradisi dari dahulu.”

Narasi semacam ini seakan menjadi pembenaran bahwa praktik sabung ayam adalah budaya, padahal dalam hukum positif di Indonesia, praktik perjudian termasuk sabung ayam tetap dilarang dan melanggar Pasal 303 KUHP.

Dampak dari sabung ayam bukan sekadar soal taruhan semata, namun juga menyangkut kerugian negara seperti hilangnya potensi pajak, tumbuhnya ekonomi ilegal, beban penegakan hukum, hingga munculnya dugaan keterlibatan aparat sebagai beking.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian setempat terkait aktivitas sabung ayam yang disebut masih bebas berlangsung di Batu 13 arah Kijang ini.

Diharapkan, Polresta Tanjungpinang tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai budaya yang dibungkus ‘tradisi’ menjadi tameng bagi kejahatan yang nyata merusak moral, sosial, dan keuangan negara.


Posting Komentar

0 Komentar