Kapolri Sudah Perintah, Polda Kepri Diduga Tak Jalankan: Gelper Sebagai Sarana Judi Terselubung di Kota Batam Makin Merajalela

Foto Gelper di Beberapa Lokssi Berdasarkan Investigasi Tim Kabar Newsline

KABARNEWSLINE -Instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemberantasan segala bentuk perjudian kembali digaungkan ke seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

Namun, ironisnya, hingga hari ini di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, praktik gelper (gelanggang permainan) yang diduga kuat sebagai sarana judi terselubung justru kian menjamur tanpa hambatan berarti.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah instruksi Kapolri benar-benar dijalankan? Atau justru sengaja diabaikan oleh jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang?

Berdasarkan investigasi yang dilakukan tim media, sejumlah lokasi gelper masih beroperasi dengan terang-terangan di berbagai titik strategis Kota Batam. Beberapa lokasi yang terpantau aktif antara lain:

Nagoya – Lubuk Baja; Arena gelper seperti Wukong, Ocean, Lion, Sky 88, hingga Nagoya Game Zone masih bebas beraktivitas. Di sekitar kawasan ini, juga ditemukan lokasi menyerupai gelper di depan Hotel Utama, serta tempat biliar yang diduga menjadi lokasi judi bola terselubung.

Jodoh – Batu Ampar; Di belakang BCA Jodoh, sebuah gelper tanpa papan nama tetap beroperasi tertutup namun aktif di malam hari. Lalu lintas kendaraan keluar-masuk pun berlangsung rutin.

Top 100 Batu Aji; Lokasi ini dikenal publik sebagai tempat yang sudah lama disebut dalam berbagai laporan, namun tetap eksis. Permainan dengan “hadiah” berupa voucher dan rokok yang bisa diuangkan melalui pihak luar menjadi modus utama.

Fanindo – Brigjen Katamso – Tanjung Uncang; Arena gelper seperti “Game Boy” dan titik lainnya di ruko kawasan industri masih beroperasi secara reguler tanpa hambatan.

Dutama – Batam Center; Lokasi “88 JSG 24 Zone” berada di kawasan ruko ramai dan masih menerima pengunjung umum setiap hari.

Bukit Seroja – Sagulung; Telah lama dikenal sebagai area gelper bawah tanah, lokasi ini kerap berganti nama dan sistem permainan, namun tidak pernah benar-benar ditutup.

Modus yang digunakan mayoritas gelper ini telah bergeser dari pemberian uang tunai langsung ke sistem yang disamarkan melalui:

  • Hadiah boneka, rokok, atau voucher pulsa
  • Penukaran hadiah dilakukan oleh pihak ketiga di luar arena
  • Transaksi uang dilakukan lisan atau menggunakan istilah terselubung

Meski pola ini terlihat sebagai hiburan elektronik, substansi kegiatan masih sangat menyerupai perjudian. Celah hukum inilah yang tampaknya dimanfaatkan agar aktivitas tetap berjalan tanpa jeratan hukum langsung.

Nama-nama lama yang sempat disebut dalam berbagai pemberitaan dan diskusi publik kembali mencuat, seperti:

  • Akiang, yang disebut berpengaruh di wilayah Nagoya.
  • AA, yang dikaitkan dengan sejumlah lokasi hiburan malam di Jodoh
  • Akaw / Aliang, nama yang kerap muncul dalam sorotan media sejak bertahun-tahun
  • BTT, yang disebut-sebut pernah menjalin kedekatan dengan oknum aparat
Tidak ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai nama-nama tersebut. Namun, lancarnya operasional gelper di Batam secara konsisten seolah menunjukkan adanya jaringan kuat yang bergerak di balik layar.

Meskipun berbagai daerah di Indonesia giat melakukan razia terhadap judi online dan fisik, penindakan terhadap gelper di Batam belum terlihat menyentuh akar permasalahan.

Tidak ada penyegelan resmi dan permanen, tidak ada konferensi pers soal penutupan, apalagi proses hukum terbuka terhadap para pengelola utama.

Kegiatan ini terpantau aktif setiap hari, bahkan disebut-sebut melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar. Jika terus dibiarkan, maka akan muncul persepsi bahwa hukum dapat dibeli dan instruksi pimpinan Polri hanya sebatas seremonial.

Kini, sorotan nasional tertuju ke Batam. Publik luas menunggu komitmen nyata dari Kapolda Kepri, supervisi langsung dari Kapolri, serta langkah konkret dari Kompolnas dan Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.

Yang dipertaruhkan bukan sekadar kewibawaan institusi, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem hukum yang adil dan bebas intervensi.

Posting Komentar

0 Komentar