KABARNEWSLINE –Aktivitas bongkar muat ilegal di Pelabuhan Gentong, Tanjung Uban, Bintan, kembali menjadi sorotan. Pantauan lapangan menunjukkan kapal-kapal kayu berjejer menunggu giliran merapat, sementara truk dan mobil boks dengan leluasa mengangkut beras, bawang, dan berbagai barang lainnya tanpa dokumen resmi.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan merugikan negara dalam jumlah besar. Setiap barang yang masuk tanpa melalui prosedur resmi Bea Cukai berarti negara kehilangan potensi pajak, bea masuk, dan cukai. Jika dibiarkan bertahun-tahun, nilainya bisa mencapai triliunan rupiah, sekaligus menghancurkan persaingan usaha yang sehat.
Keberadaan pelabuhan tikus seperti Gentong jelas menunjukkan kelemahan sistem pengawasan. Aparat yang seharusnya menjaga pintu masuk barang justru terkesan tutup mata.
Dalam kondisi ini, publik menaruh harapan besar pada Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) untuk segera turun tangan. Sebagai institusi yang berwenang menjaga keamanan laut nasional, Bakamla dinilai perlu bertindak cepat menutup jalur tikus dan menghentikan praktik penyelundupan yang merugikan negara.
Apalagi, selain berdampak pada hilangnya penerimaan negara, aktivitas ilegal ini juga mengganggu nelayan lokal dan membuka celah masuknya barang berbahaya. Tanpa langkah tegas, pelabuhan tikus akan terus menjadi ladang basah penyelundupan, sementara negara dan rakyat terus menanggung kerugian.
BERSAMBUNG...
0 Komentar