DPRD Bintan Tegaskan Sikap soal Pelabuhan Gentong Tanjung Uban, Aktivitas Diduga Langgar Aturan

Pelabuhan Gentong Tanjung Uban

KABARNEWSLINE –Komisi II DPRD Kabupaten Bintan menanggapi serius isu keberadaan pelabuhan tidak berizin di seputaran Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. 

Dugaan aktivitas bongkar muat daging dan barang lainnya secara ilegal di Pelabuhan Gentong menjadi perhatian setelah adanya laporan masyarakat serta pantauan awak media.

Ketua Komisi II DPRD Bintan, Superapto, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian rekan-rekan media. Terkait isu keberadaan pelabuhan yang tidak berizin di seputaran Uban, tentu Komisi II DPRD Bintan memandang hal ini sebagai persoalan yang serius. 

Sebagai mitra pengawasan pemerintah daerah, kami menekankan pentingnya setiap aktivitas bongkar muat barang mengikuti aturan perundangan dan standar operasional prosedur yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi Tim Kabar Newsline.

Superapto menambahkan, Komisi II akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan agar aktivitas ilegal tidak merugikan masyarakat, daerah, maupun negara.

“Sebagai lembaga legislatif, kami berkomitmen untuk mendorong langkah-langkah preventif maupun penindakan yang diperlukan agar persoalan ini dapat segera ditangani dengan tepat,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Kabar Newsline memantau adanya aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Gentong sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Warga sekitar menyebut barang yang dibongkar di antaranya daging babi, ayam, hingga komoditas lain.

Aktivitas tersebut diduga ilegal karena dilakukan di pelabuhan yang tidak resmi dan pada jam sepi. Bahkan, sejumlah warga menyebut ada dugaan keterlibatan oknum berinisial DW, meski hal ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Diharapkan adanya langkah tegas dari aparat terkait untuk menghentikan peredaran barang ilegal melalui pelabuhan tikus di wilayah Bintan Utara.

Posting Komentar

0 Komentar