Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Perkuat Sinergi Hukum Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

KABARNEWSLINE –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Nindya Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kamis (23/10/2025), disaksikan jajaran pejabat dari kedua institusi.

Kerja sama ini mencakup berbagai aspek strategis, di antaranya pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pendampingan dan pertimbangan hukum, audit hukum, serta tindakan hukum lain guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Selain itu, ruang lingkup kerja sama juga meliputi peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan, sosialisasi, serta upaya mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Kepri atas terlaksananya kerja sama tersebut.

“Kami berharap Kejati Kepri dapat membantu dan mengingatkan PT Nindya Karya dalam setiap pengambilan keputusan strategis agar senantiasa berhati-hati dan cermat. Kolaborasi ini menjadi upaya bersama untuk memperkuat tata kelola yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen antara Kejaksaan dan BUMN untuk memperkuat sinergi serta menghadirkan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

“Kejaksaan memiliki peran penting sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta upaya pencegahan potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan negara,” tegas Kajati.

Kajati Kepri juga menekankan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya sebatas pada penuntutan pidana, namun juga memiliki kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan dapat bertindak atas nama negara untuk mendampingi instansi atau BUMN dalam menghadapi potensi sengketa hukum.

PT Nindya Karya sendiri merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi, EPC, dan investasi infrastruktur yang telah berkiprah sejak 1960. Keberadaannya menjadi bagian penting dalam pemerataan pembangunan nasional, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau yang kaya potensi maritim.

“Kami menyambut baik langkah proaktif PT Nindya Karya. Semoga PKS ini tidak sekadar formalitas, melainkan menjadi langkah nyata dalam menjaga aset dan kepentingan hukum negara, demi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tutup Kajati Kepri.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kajati Kepri J. Devy Sudarso dan Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya, Fatchurrohman, disaksikan jajaran pejabat utama kedua pihak. Momentum ini diharapkan memperkuat penerapan good governance yang transparan dan akuntabel dalam setiap langkah pembangunan.


Posting Komentar

0 Komentar