Keberadaan DPO Persetubuhan Anak Diyakini di Wilayah Kuras Riau, Namun Penangkapan Masih Tanda Tanya

HERMAN LAIA

KABARNEWSLINE —Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terduga pelaku HERMAN LAIA kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meskipun penyidik Polsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, menyatakan bahwa terduga pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih diyakini berada di wilayah Kuras, Riau, hingga kini belum ada kepastian mengenai penangkapannya.

Keyakinan aparat penegak hukum bahwa DPO berada di satu wilayah tertentu semestinya menjadi dasar kuat untuk melakukan langkah penindakan yang lebih terarah dan terukur. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa laporan perkara ini telah berjalan berbulan-bulan tanpa adanya perkembangan signifikan yang dapat disampaikan kepada keluarga korban maupun kepada publik.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: jika keberadaan DPO telah diyakini, mengapa proses penegakan hukum belum juga membuahkan hasil? Pertanyaan ini mengemuka seiring belum adanya penjelasan rinci mengenai kendala atau hambatan yang dihadapi dalam upaya penangkapan.

Saat keluarga korban menanyakan perkembangan perkara melalui pesan WhatsApp, penyidik menyampaikan bahwa proses pencarian masih terus dilakukan. Penyidik juga menyebutkan telah dilakukan koordinasi dengan Polsek Pangkalan Kuras serta menegaskan bahwa status DPO terhadap terduga pelaku tetap berlaku. Dalam pesan tersebut, penyidik menyampaikan:

“Masih melakukan pencarian bu dan berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Kuras, dan DPO tersebut masih berada di daerah tersebut. Status DPO berlaku seumur hidup sampai ditemukan pelaku tsb.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa secara administratif status DPO atas nama HERMAN LAIA tidak akan gugur oleh waktu. Namun, bagi keluarga korban, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kegelisahan terkait kepastian kapan proses hukum dapat direalisasikan secara nyata.

Minimnya informasi mengenai langkah konkret di lapangan serta belum adanya penjelasan terbuka terkait kendala teknis yang dihadapi aparat menimbulkan kesan adanya jarak antara pernyataan keyakinan dan hasil yang dirasakan. Dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, kecepatan dan ketegasan penegakan hukum menjadi faktor penting, baik untuk pemulihan rasa keadilan bagi korban maupun untuk mencegah potensi terjadinya korban lain.

Situasi ini sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik. Pernyataan bahwa pencarian masih dilakukan perlu diiringi dengan kejelasan sejauh mana upaya tersebut dijalankan, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi lanjutan terkait perkembangan terbaru maupun kendala teknis dalam upaya penangkapan DPO tersebut. Proses penanganan perkara ini disebut masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar