Hmind Kian Menjamur hingga 2026, Nama Zainal L Pernah Muncul di Sidang 2023: Publik Menanti Konsistensi Hukum

Kapal Zainal L Saat Angkut Rokok Ilegal

KABARNEWSLINE –Peredaran rokok tanpa pita cukai merek Hmind dan variannya kembali ramai diperbincangkan di sejumlah wilayah Kepulauan Riau pada tahun 2026. Di Batam hingga Tanjungpinang, produk tersebut dilaporkan masih mudah ditemukan di pasaran.

Padahal, penindakan terhadap rokok ilegal bukan hal baru. Operasi telah berulang kali dilakukan. Barang bukti pernah disita dalam jumlah besar. Namun, mata rantai distribusi seolah belum sepenuhnya terputus.

Di tengah kembali mencuatnya Hmind, publik mengingat satu fakta lama: nama Zainal L pernah muncul dalam persidangan kasus besar rokok ilegal pada tahun 2023. 

Dalam perkara Nomor 265/Pid.B/2023/PN Batam, terungkap penyelundupan 419.541 bungkus rokok tanpa pita cukai di wilayah Galang, Kota Batam.

Pada sidang 16 Mei 2023, Zainal L hadir sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, ia mengakui sebagai pemilik kapal yang digunakan terdakwa Muhammad Saleh untuk mengangkut rokok ilegal tersebut.

Kapal itu, menurut keterangannya, disewakan sejak 6 Maret 2023 dengan nilai Rp70 juta per bulan untuk jangka waktu tiga bulan. Penyewaan disebut sebagai transaksi bisnis, dan kapal memiliki dokumen legalitas kepemilikan.

Sementara dalam sidang sebelumnya, saksi dari kepolisian menjelaskan bahwa kapal tersebut memuat rokok merek H-Mind, H-Mind Bold, dan Vivo Mind yang direncanakan dibawa ke Tembilahan, Riau.
Dalam perkara itu, Muhammad Saleh diproses sebagai terdakwa. Adapun Zainal L tetap berstatus saksi hingga perkara selesai dan tidak tercatat mengalami perubahan status hukum. 

Memasuki 2026, merek Hmind kembali menjadi sorotan karena masih ditemukan beredar di sejumlah titik di Kepulauan Riau.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang mengaitkan pihak tertentu dengan peredaran rokok ilegal tersebut saat ini.

Meski demikian, publik menilai bahwa dalam kasus dengan barang bukti yang pernah mencapai ratusan ribu bungkus, penegakan hukum idealnya mampu menelusuri rantai distribusi secara utuh dan transparan.
 
Munculnya kembali perbincangan terkait nama Zainal L lebih merupakan refleksi atas fakta persidangan 2023 yang masih diingat masyarakat. Secara hukum, posisi yang bersangkutan tetap sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pertanyaannya kini bukan pada asumsi, melainkan pada konsistensi: sejauh mana mata rantai distribusi rokok ilegal benar-benar telah terurai?

Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan berbasis fakta, agar tidak menyisakan ruang spekulasi.

Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar penindakan sesaat, melainkan kepastian hukum yang tuntas.

Posting Komentar

0 Komentar