KABARNEWSLINE –Dugaan pembiaran aktivitas perjudian sabung ayam di Kota Batam kembali mencuat setelah undangan kegiatan sabung ayam bertajuk “Undangan Provinsi Batam” beredar secara terbuka. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 15 Februari 2026, dengan nilai taruhan dan hadiah fantastis yang tertulis jelas dalam undangan.
Undangan tersebut dikemas dengan narasi “silaturahmi tanpa batas, seduluran sa’lawase”, namun mencantumkan kategori pertandingan Grand Master bernilai lebih dari Rp100 juta dengan hadiah sepeda motor Honda New Beat, kategori Tengah Rp50 juta berhadiah TV LED 32 inci, serta kategori Dasar Rp10 juta.
Undangan itu juga memuat aturan teknis pertandingan, seperti kebebasan penggunaan doping dan penggunaan jalu asli maupun fiber, yang menegaskan bahwa kegiatan tersebut terstruktur dan terorganisir, bukan sekadar ajang silaturahmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena sabung ayam tersebut diduga berlokasi di kawasan Kebun Cempedak, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Beredarnya undangan secara terbuka tanpa rasa takut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan aparat penegak hukum (APH). Publik menilai, jika aktivitas ini dibiarkan, maka wibawa hukum dipertaruhkan dan berpotensi menimbulkan kesan pembiaran terhadap praktik perjudian terbuka.
KABAR NEWSLINE mendesak APH untuk segera bertindak tegas dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tanpa tebang pilih.


0 Komentar