KABARNEWSLINE –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun dalam satu rangkaian operasi, Kamis (23/4/2026). Empat orang tersangka diamankan dari lokasi berbeda.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan pertama sekitar pukul 15.00 WIB.
Seorang pria berinisial HA alias A (45) diamankan di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 4,5 gram yang disimpan dalam tas kecil dan dompet. Selain itu, turut diamankan timbangan digital serta perlengkapan pengemasan.
Operasi kemudian berlanjut pada malam hari. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di Perumahan Dangmerdu Indah, Kecamatan Meral. Dua pria berstatus mahasiswa, FM alias F (28) dan IP alias A (26), berhasil diamankan.
Dari tangan IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok dan diakui berasal dari FM. Penggeledahan di rumah FM mengungkap delapan paket sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.
Dari hasil pemeriksaan, FM mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial PPA alias P (30). Tim kemudian melakukan pengembangan cepat dan sekitar pukul 23.00 WIB bergerak ke Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.
PPA berhasil diamankan di kediamannya. Meski tidak ditemukan sabu siap edar, petugas menemukan dua unit timbangan digital dan plastik kemasan kosong yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan “The New English Dictionary”. Barang tersebut diduga digunakan sebagai sarana pendukung peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, keempat tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Riau.



0 Komentar