KABARNEWSLINE -Maraknya aktivitas tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Kabupaten Bintan kini tidak hanya menjadi sorotan aparat penegak hukum, tetapi juga mendorong publik untuk meminta peran aktif pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Sejumlah pihak menilai, penanganan persoalan ini tidak bisa hanya bergantung pada kepolisian. Peran instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai sangat krusial, mengingat kewenangan mereka dalam hal pengawasan izin serta dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.
Publik mendesak agar pemerintah daerah, khususnya melalui DLH dan ESDM provinsi, segera melakukan pengecekan lapangan, verifikasi izin, serta mengambil langkah administratif jika ditemukan pelanggaran. Tindakan seperti penghentian sementara hingga pencabutan izin menjadi bagian dari kewenangan yang dapat dijalankan.
Selain itu, perhatian juga diarahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kedua kementerian ini dinilai memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan lintas daerah serta penindakan terhadap aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan.
Keterlibatan kementerian dianggap penting terutama jika aktivitas tersebut berdampak pada kawasan pesisir, ekosistem, atau melibatkan skala distribusi material yang luas. Evaluasi perizinan hingga penegakan sanksi administratif maupun rekomendasi penindakan hukum menjadi langkah yang diharapkan publik.
Jika tidak segera ditangani secara serius, aktivitas tambang yang diduga ilegal ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan menimbulkan dampak lebih besar, baik terhadap lingkungan maupun tata kelola sumber daya alam di daerah.
Andre



0 Komentar