Hmind, UFO, PSG Merajalela di Kepri: Bea Cukai Diduga Mandul, Kemendag Jangan Tinggal Diam!

Rokok ilegal merek Hmind, UFO, dan PSG tanpa pita cukai diduga bebas beredar di wilayah Kepulauan Riau, memicu sorotan terhadap pengawasan dan desakan penertiban di tingkat lapangan.

KABARNEWSLINE —Peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau kian tak terbendung. Merek-merek tanpa pita cukai seperti Hmind, UFO, dan PSG kini beredar luas dan dijual bebas, memicu sorotan tajam terhadap kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dinilai belum menunjukkan efektivitas maksimal dalam pengawasan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok ilegal tidak lagi bergerak secara sembunyi-sembunyi. Produk-produk tersebut justru dipasarkan secara terang-terangan di kios-kios hingga pasar tradisional, mulai dari Batam hingga Tanjungpinang. Kondisi ini menjadi ironi di tengah kewenangan besar yang dimiliki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi barang kena cukai.

Sejumlah kalangan bahkan menilai pengawasan yang ada seolah tidak berjalan optimal, atau diduga “mandul”, karena belum terlihat langkah penindakan yang masif dan konsisten untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal, baik dari sisi produksi maupun peredarannya. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah publik apakah pengawasan sudah berjalan maksimal, atau masih terdapat celah yang belum tertangani?

Di sisi lain, ketika rokok ilegal telah menguasai pasar, tanggung jawab tidak bisa hanya berhenti pada Bea Cukai. Pengawasan di tingkat distribusi dan penjualan menjadi bagian dari sektor perdagangan. Untuk itu, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia didesak segera turun tangan melalui dinas perdagangan di daerah guna melakukan penertiban langsung di lapangan.

“Kalau barang ilegal sudah dijual bebas di pasar, ini bukan lagi sekadar persoalan cukai. Ini sudah masuk kategori darurat pengawasan perdagangan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Minimnya tindakan tegas di lapangan membuat rokok ilegal semakin leluasa menguasai pasar. Dampaknya tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga memukul pelaku usaha rokok legal yang patuh terhadap aturan.

Desakan publik kini semakin menguat agar Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tidak tinggal diam. Operasi pasar, inspeksi mendadak (sidak), hingga penarikan produk ilegal dari peredaran dinilai harus segera dilakukan sebagai langkah konkret.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Kepulauan Riau akan menjadi “surga” bagi peredaran rokok ilegal. Publik kini menunggu langkah nyata apakah negara hadir untuk menegakkan aturan, atau praktik ilegal akan terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

Posting Komentar

0 Komentar