KABARNEWSLINE —Penyegelan proyek PT Gandasari Shipyard Bintan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini justru menuai sorotan tajam publik. Sebab meski papan segel telah dipasang dan pengawasan disebut sudah dilakukan sejak Februari 2026, aktivitas di lokasi proyek diduga masih tetap terlihat berjalan berdasarkan pantauan lapangan dan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait keseriusan penegakan hukum lingkungan. Publik menilai jangan sampai penyegelan hanya berhenti pada pemasangan plang dan dokumentasi seremonial semata tanpa ada langkah nyata untuk memastikan aktivitas yang dipersoalkan benar-benar dihentikan sampai seluruh persoalan lingkungan dan perizinan diselesaikan sesuai aturan.
Sebelumnya, Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho dalam kutipan sejumlah media menyebut pihaknya telah menurunkan tim pengawasan dan melakukan penyegelan terhadap lokasi kegiatan. Namun hingga kini, publik justru belum melihat penjelasan terbuka terkait status operasional proyek tersebut, termasuk apakah aktivitas benar-benar dihentikan atau masih berjalan di lapangan.
Sorotan masyarakat semakin menguat karena sebelumnya hasil verifikasi lapangan yang dihimpun Tim TJN menyebut adanya dugaan reklamasi pantai yang belum terlingkup dalam dokumen lingkungan serta belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Aktivitas penimbunan di kawasan pesisir itu juga disebut berdampak terhadap kawasan mangrove di sekitar lokasi proyek.
Jika dugaan aktivitas masih berlangsung pasca penyegelan benar adanya, maka publik menilai hal tersebut dapat mencederai wibawa penegakan hukum lingkungan itu sendiri. Sebab masyarakat tentu bertanya, apa arti sebuah penyegelan jika aktivitas di lapangan tetap berjalan tanpa pengawasan ketat dan tindakan lanjutan yang jelas. Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas di atas papan plang, namun lemah saat diterapkan di lapangan.
Tidak sedikit masyarakat kini menilai pemerintah pusat maupun instansi daerah harus berhenti hanya tampil saat sorotan publik sedang ramai. Penegakan aturan lingkungan tidak cukup hanya dengan memasang segel atau garis pengawasan, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata dan transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan investasi besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gandasari Shipyard Bintan maupun instansi terkait masih terus diupayakan untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait status penyegelan, aktivitas operasional di lapangan, serta langkah konkret pengawasan dan penegakan aturan yang telah dilakukan pemerintah.


0 Komentar