KABARNEWSLINE —Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19), yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H.
Menurut keterangan resmi, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang sebuah rumah kontrakan.
Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, petugas menemukan jasad korban yang kemudian dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban merupakan istri siri dari tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Tersangka diduga menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga meninggal dunia.
Tak hanya itu, pelaku juga disebut menguburkan jasad korban dan membakar barang-barang milik korban guna menghilangkan jejak kejahatan.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri keluar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam maupun aplikasi Polri Super Apps.



0 Komentar