Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Penghentian kasus laka maut yang melibatkan WNA di Tanjungpinang melalui Restorative Justice menjadi perhatian publik.KABARNEWSLINE –Keputusan Polresta Tanjungpinang menghentikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CT melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) menjadi perhatian masyarakat.
Kasus tersebut bermula dari kecelakaan yang terjadi di Jalan Nusantara Kilometer 12, Tanjungpinang, pada 8 Mei 2026. Dalam peristiwa itu, seorang anggota TNI berinisial MS meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Polisi menyatakan penghentian perkara dilakukan setelah tercapai kesepakatan damai antara pihak pengemudi dan keluarga korban. Ahli waris korban disebut telah menyatakan tidak melanjutkan proses hukum dan menerima penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebelum perkara dihentikan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Meski telah memenuhi syarat penyelesaian melalui RJ, keputusan tersebut memicu perbincangan di tengah masyarakat. Pasalnya, perkara yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang umumnya identik dengan proses hukum pidana hingga ke pengadilan.
Sebagian pihak menilai penyelesaian damai merupakan hak para pihak yang dilindungi aturan, sementara sebagian lainnya mempertanyakan penerapan RJ dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perbincangan yang muncul menjadikan kasus ini sebagai salah satu sorotan publik di Kepulauan Riau. Selain melibatkan WNA, penghentian perkara tersebut turut memunculkan diskusi mengenai batasan penerapan Restorative Justice serta keseimbangan antara perdamaian, keadilan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum.
0 Komentar