GOR Busung Memanas, Aksi Damai ke Kejari Bintan Digelar 29 September

aksi damai di depan Kejari Bintan terkait sorotan kasus GOR Busung.

KABARNEWSLINE —Rencana aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada 29 September 2026 dipastikan tetap berlangsung. Namun, jumlah massa yang akan hadir dikurangi dari rencana sebelumnya 50 orang menjadi 10 orang.

Informasi tersebut beredar melalui sejumlah grup WhatsApp pada Jumat, 25 September 2026. Dalam pemberitahuan aksi yang dibagikan, kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di depan Kantor Kejari Bintan.

Aksi tersebut disebut mengusung tuntutan utama terkait transparansi penanganan kasus GOR Busung.

Dalam surat pemberitahuan, aksi dinyatakan sebagai aksi damai dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Massa juga menyatakan komitmen untuk menjaga aksi tetap tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Pengurangan jumlah massa kemudian disampaikan Harly melalui pesan yang beredar di grup WhatsApp.

“Atas kesepakatan malam tadi kami tetap melaksanakan aksi damai depan Kejari dan menolak audiensi di ruang tertutup,” demikian bagian pernyataan Harly yang beredar.

Harly juga menyebut keputusan mengurangi jumlah peserta dilakukan dengan mempertimbangkan kondusivitas wilayah dan menghormati jajaran Polres Bintan.

“Kami mengurangi massa aksi di Kejari Bintan,” tulisnya.

Namun, selain soal aksi, Harly turut melontarkan sorotan terhadap penanganan perkara yang disebutnya berkaitan dengan dugaan pengadaan lahan GOR di Busung, Kabupaten Bintan.

Ia meminta pimpinan kejaksaan di tingkat lebih tinggi melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang menangani perkara tersebut.

“Kinerja Kasih Pitsus Kejari Bintan dipertanyakan. Menurut saya, mungkin ini menurut saya, perlu dievaluasi,” ujar Harly dalam pernyataannya.

Harly kemudian meminta perhatian Kepala Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi terhadap penanganan perkara yang dimaksud.

“Bapak Kejagung, Bapak Kejati, coba evaluasi kinerja Kasih Pitsus Bintan dalam menangani perkara kasus dugaan pengadaan lahan GOR di Busung, Kabupaten Bintan,” katanya.

Ia juga menyampaikan kritik keras terkait perlunya evaluasi apabila dalam penanganan perkara tersebut ditemukan persoalan.

Di sisi lain, Harly meminta Kejari Bintan menjaga marwah institusi dalam menjalankan tugasnya. Ia mempertanyakan agar proses penegakan hukum tidak terpengaruh kepentingan atau kekuasaan politik.

“Kami harap Kejari Bintan punya marwah dalam bertindak. Jagalah marwah instansi, jangan tercoreng karena ada kekuasaan politik?” tulisnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan tuntutan dari pihak yang akan melaksanakan aksi. Belum ada keterangan resmi dari Kejari Bintan dalam informasi yang beredar tersebut terkait tudingan adanya pengaruh kekuasaan politik maupun substansi tuntutan aksi.

Dengan jumlah peserta yang kini disebut hanya 10 orang, aksi pada 29 September mendatang diperkirakan menjadi ruang penyampaian tuntutan secara terbuka terkait transparansi penanganan perkara GOR Busung.

Publik kini menunggu bagaimana Kejari Bintan merespons tuntutan tersebut serta menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang menjadi sorotan.

Posting Komentar

0 Komentar