Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Berlanjut, Keseluruhan Bidang Tanah Dipalsukan Tersangka Adalah Seluas 2,6H Meter Persegi, Bravo Polri !

Konferensi Pers di Polres Bintan bersama Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada hari Minggu 5/5/2024

KabarNewsLine -Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kabupaten Bintan - Kepri, yang Menyeret Nama Pj Walikota Tanjungpinang Hasan dan dua lainnya, ternyata masih Berlanjut

Hal itu diketahui berdasarkan Konferensi Pers yang dilaksanakan di Polres Bintan bersama Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada hari Minggu 5/5/2024

Zahwani menjelaskan bahwa Kasus yang tengah di tangani Penyidik Sat Reskrim polres Bintan wilayah hukum Polda Kepulauan Riau, yang saat ini masih bergulir merupakan perkara lama sejak Tahun 2022.

"Ini berawal dari Pengaduan Pelapor selaku direktur dari PT bintan Property Indo atas dugaan tindak pidana pemalsuan dari sebidang tanah yang berlokasi di 2 TKP yakni; 

TKP pertama adalah di kilometer 23 RT 01 RW 01 kelurahan sungai lekop kecamatan bintang Timur kabupaten Bintan dan yang lokasi kedua di tempat lainnya sekitar kantor kelurahan sungai lekop kecamatan Bintan Timur kabupaten Bintan"

Tentu dalam hal ini lanjutnya, Penyidik melakukan penyelidikan dengan melibatkan Instansi lain berkaitan dengan Pertanahan, yang ditemukan unsur unsur masalah pertanahan

"Penyidik bersama-sama dengan BPN melaksanakan kegiatan untuk pengecekan ke lokasi-lokasi yang ada sesuai dengan laporan yang disampaikan 

kemudian dari pengukuran dan pengecekan ke lokasi tersebut dapat diketahui bahwa sebidang luas tanah milik pelapor telah diterbitkan surat baru oleh ketiga orang Tersangka (H,R dan B)

Jadi total keseluruhan bidang tanah yang dipalsukan Tersangka adalah seluas 26.354M atau 2,6H Meter Persegi" Pungkas Zahwani.

Sementara Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat secara tertulis kepada Mendagri dalam menindak lanjuti perihal kasus hukum yang dihadapi Hasan ini.

“Kami sudah kirimkan surat sejak tanggal 3 Mei 2024 kepada Mendagri, masa waktu diberikan selama 30 hari, dan apa bila dalam waktu 30 hari tidak ada balasan maka Polres Bintan akan melakukan penindakan langsung kepada yang bersangkutan"Tutupnya

Posting Komentar

0 Komentar