Penambangan Pasir Beroperasi Kembali di Bintan, Sami'Un Minta, "Polisi Segera Turun Menangkap Para Pelakunya"

Foto: Ketua Cindai Kota Tanjungpinang Saat Dilokasi Penambangan Pasir

KabarNewsLine -Meski sering di lakukan Razia oleh pihak pihak terkait pada Penambangan Pasir di Wilayah Kabupaten Bintan, hal itu bukan membuat ciut nyali para pelaku untuk melakukannya kembali

Seperti di Wilayah Tembeling arah Uban sebelah kiri dekat Kandang Ayam yang sudah tidak difungsikan lagi oleh Pemiliknya

Disitu terpantau kepada Ketua Cindai Kota Tanjungpinang-Kepri SAMI'UN, ada kegiatan Penambangan pasir secara diam diam orang tak di kenal

"Saat ditanyakan, Pekerja mengatakan bahwa Penambangan Pasir telah beroperasi beberapa minggu lalu"

"Kami hanya pekerja pak, klo tanya yang lain telpon saja pemiliknya" Ucap Pekerja singkat kata Sami'un kepada Media.

Dalam hal ini, Sami'un minta kepolisian Wilayah (Polres Bintan) jangan sampai ada PEMBIARAN

Dikarenakan, sangat berdampak pada lingkungan hidup dan juga kehilangan potensi penerimaan negara.

"Dampaknya ini yang harus di pikirkan, jangan tahu nya ambil untung saja mereka pelaku tambang itu" Ucapnya tegas

Maka dari itu, Sami'Un berharap agar Kepolisian Wilayah dan Dinas terkait Sesegera mungkin melakukan Penutupan Kegiatan tambang tersebut

"Tangkap dan masukkan dalam penjara biar ada efek jera, karena hal ini sudah melanggar hukum yang mana dalam undang undang di sebutkan bahwa;

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sesuai Pasal 158

"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah" Pungkasnya tegas.

Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya (Part I)

Posting Komentar

0 Komentar