KABARNEWSLINE –Sebuah gudang transit barang yang berlokasi di Km 11 Jalan Lama arah Uban, tepat sebelum simpang Ganet, Tanjungpinang Timur diduga menjadi tempat keluar-masuknya berbagai barang tanpa kelengkapan dokumen resmi sebagaimana disyaratkan dalam aturan kepabeanan dan perundangan pengangkutan barang.
Berdasarkan hasil investigasi setelah mendapat informasi dari sumber terpercaya, di lokasi gudang sejumlah barang elektronik seperti kulkas, rice cooker, serta obat-obatan. Aktivitas bongkar muat dilakukan menggunakan kendaraan-kendaraan tertutup tanpa disertai dokumen wajib seperti Manifest Muatan, Surat Jalan, Packing List, Invoice, Surat Izin Berlayar (SIB), maupun dokumen kepabeanan seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Bahkan, untuk jenis barang tertentu yang memerlukan perizinan khusus, tidak ditemukan dokumen yang sah.
Saat dikonfirmasi, seorang pria berinisial T yang mengaku sebagai kepala gudang menyebut bahwa semua dokumen berada di pihak lain di Uban, Bintan. Namun, ia enggan menjelaskan siapa pihak tersebut maupun status hukum barang-barang yang ditampung di lokasi.
Padahal secara hukum, setiap kendaraan pengangkut barang yang melintasi jalur umum wajib menyertakan dokumen resmi untuk menjamin legalitas dan keterlacakan barang yang dibawa. Ketidakhadiran dokumen tersebut bisa membuka celah bagi pelanggaran serius dari penghindaran pajak hingga penyelundupan yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Siapa yang Dirugikan?
Situasi ini tentu menimbulkan kerugian yang luas dan sistemik: Negara dirugikan secara langsung melalui potensi kehilangan penerimaan dari bea masuk, pajak impor, dan pendapatan lain yang seharusnya masuk kas negara. Pelaku usaha resmi menjadi korban persaingan tidak sehat, karena pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan dapat menjual produk dengan harga lebih murah tanpa beban pajak dan regulasi.
Konsumen turut dirugikan jika barang yang beredar di pasar tidak memenuhi standar mutu dan keamanan, terutama pada kategori seperti obat-obatan dan alat elektronik. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas bisa kehilangan kepercayaan publik apabila aktivitas seperti ini berlangsung tanpa tindakan tegas. Masyarakat secara umum terdampak akibat rusaknya iklim usaha dan munculnya potensi penyalahgunaan distribusi barang yang dapat menjurus ke kejahatan terorganisir.
Siapa yang Melindungi?
Yang menjadi sorotan, hingga berita ini ditayangkan, belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait. Padahal, lokasi gudang berada di jalur utama yang seharusnya masuk dalam pengawasan intensif.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah ada kelalaian dalam pengawasan, ataukah terdapat pihak-pihak yang sengaja membiarkan bahkan mungkin melindungi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum ini?
Diharapkan pihak aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan hukum yang transparan sangat diperlukan agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.
0 Komentar