KABARNEWSLINE —Jurnalis senior Iskandar Tanjung menegaskan penolakannya terhadap panggilan penyidik Satreskrim Polres Karimun yang memintanya hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah camat oleh dua oknum berinisial FD dan H, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Iskandar mengaku sebelumnya telah mengonfirmasi informasi tersebut secara jurnalistik melalui pesan WhatsApp kepada Camat Karimun. Namun, panggilan dirinya sebagai saksi justru dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers.
“Tadi saya sampaikan kepada penyidik, Anda harus banyak belajar. Yang semestinya dipanggil itu camat, kenapa melakukan gratifikasi? Ini ada apa? Ada hasil audit BPK yang merupakan lembaga negara, di situ ada anggaran kurang lebih Rp11 miliar.
Kenapa dilakukan gratifikasi hingga dua orang jadi tersangka? Itu uang rakyat, uang pajak. Jangan alihkan fokus ke kriminal umum apalagi memanggil jurnalis. Ini ada apa?” ujar Iskandar usai pemanggilan, Kamis (tanggal sesuai kejadian).
Lebih jauh, Iskandar menegaskan bahwa dirinya sebagai jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta aturan internal Polri yang mengakui peran dan kerja-kerja jurnalistik. “Saya akan melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri karena saya melihat ada dugaan pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Kuasa hukum Iskandar, Ronal Barimbing, juga menyatakan keberatan atas pemanggilan kliennya. Menurutnya, penyidik keliru karena memanggil orang yang tidak mengetahui atau mengalami langsung peristiwa pidana yang disidik.
“Dalam KUHAP, saksi itu adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung sebuah tindak pidana. Klien kami tidak memenuhi unsur itu. Jika tetap dipaksakan, bisa saja klien kami terjerat pasal memberikan keterangan palsu karena tidak mengetahui kejadian tersebut,” kata Ronal.
Pihaknya pun mendesak agar penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak terkesan berpihak. Ronal juga meminta agar penyidik memahami hukum acara pidana secara menyeluruh sebelum melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak relevan dengan perkara inti. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Karimun maupun Camat Karimun terkait tudingan tersebut.
Berita ini masih butuh konfirmasi selanjutnya
0 Komentar