Aksi Kilat Jatanras! Residivis Pembobol Rumah Kosong Diringkus Hanya Dalam 3 Jam

Y.A. (18)

KABARNEWSLINE -Seorang pria berinisial Y.A. (18), yang diketahui merupakan residivis kasus pembobolan rumah kosong, kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Penangkapan terhadap Y.A. dilakukan setelah yang bersangkutan diduga membobol sebuah rumah kosong di wilayah Tanjungpinang dan mengambil sejumlah barang elektronik, di antaranya pendingin ruangan (AC), televisi, dan kompor gas.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, dalam keterangannya pada Rabu (7/5/2025) menyampaikan bahwa pelaku telah memantau rumah yang ditinggalkan pemiliknya sebelum akhirnya melancarkan aksi pencurian.

“Rumah korban dibobol. Pelaku mengambil beberapa alat elektronik seperti AC, televisi, dan juga kompor gas,” ujar Ipda Freddy.

Tim Jatanras yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Y.A. kemudian ditangkap di sebuah gang kecil di Jalan Rumah Sakit, Kota Tanjungpinang, hanya tiga jam setelah laporan diterima.

“Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil dilumpuhkan dan langsung diamankan,” tambahnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, Y.A. merupakan residivis dengan modus serupa: menyasar rumah yang tidak berpenghuni dan tampak gelap, terutama pada malam hari. Ia diketahui pernah menjalankan aksi serupa di wilayah Kabupaten Bintan.

Saat ini, Y.A. masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain dengan pola serupa.

“Sedang kita selidiki. Apabila ada perkembangan akan kami sampaikan kembali,” tutup Ipda Freddy Simanjuntak.

Posting Komentar

0 Komentar