KABARNEWSLINE –Kepolisian Resor (Polres) Lingga menetapkan dan menahan seorang warga berinisial SR terkait dugaan kasus investasi fiktif yang mencatut nama BNI Life. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (7/5/2025), setelah penyidik Satreskrim Polres Lingga melakukan pengembangan dari laporan masyarakat.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, menyampaikan bahwa SR ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada hari yang sama di kediamannya, sekitar pukul 12.50 WIB.
“Hari ini kita langsung tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata AKBP Pahala dalam keterangan resmi.
SR kemudian digelandang ke Mapolres Lingga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, SR menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut, namun penyidik masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Penyidikan masih terus kita dalami dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tambah Kapolres.
Sementara itu, kuasa hukum korban, M. Agung Wira Dharma, SH, mengapresiasi langkah cepat Polres Lingga dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penahanan terhadap SR merupakan langkah tepat untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
“Langkah penetapan tersangka dan penahanan terhadap SR sudah tepat agar tidak ada peluang melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” ujar Agung.
Ia juga menyinggung adanya dugaan pihak lain yang turut menikmati hasil dari investasi fiktif tersebut. Agung berharap aparat kepolisian dapat mengusut aliran dana secara transparan dan menyeluruh, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat.
Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung. Media akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan sesuai informasi resmi dari pihak berwenang.
0 Komentar