KABARNEWSLINE -Aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) yang disinyalir menyimpang dari izin hiburan kembali menjadi sorotan publik Kota Batam. Kali ini, perhatian tertuju pada salah satu lokasi permainan di pusat perbelanjaan One Batam Mall, yakni Buck Jump Games City, yang diduga menjalankan praktik perjudian terselubung.
Berlokasi strategis tak jauh dari Masjid Raya Batam, tempat ini tetap beroperasi hingga larut malam. Berdasarkan pantauan dan keterangan sejumlah warga, permainan di lokasi tersebut menggunakan mesin-mesin yang lazim ditemukan dalam praktik judi seperti tembak ikan dan tebak angka.
Modus yang digunakan terbilang umum: pengunjung membeli koin untuk bermain, dan apabila menang, mereka mendapatkan voucher yang bisa ditukar dengan barang bernilai tinggi seperti rokok. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa satu slop rokok Sampoerna dihargai sekitar Rp 340.000 sebagai bentuk konversi dari kemenangan permainan tersebut.
“Kalau tak ada bekingan, rasanya tak mungkin berani terbuka seperti ini. Ini sudah sangat mencolok, dan lokasinya pun dekat masjid,” ujar Supriyadi, warga Batam Center, dengan nada kecewa.
Ia pun mencurigai adanya pembiaran dari oknum aparat, mengingat belum terlihat adanya tindakan tegas meski keresahan warga telah lama disuarakan. “Kami khawatir dampaknya pada anak-anak dan masyarakat. Ini bukan hiburan, ini judi yang dikemas rapi,” tambahnya.
Jika terbukti menjalankan praktik perjudian, aktivitas di tempat ini berpotensi melanggar:
Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang menyebutkan bahwa "barang siapa tanpa hak dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi di tempat umum" dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jika ditemukan unsur perjudian secara daring atau berbasis sistem elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan peraturan daerah Kota Batam tentang izin usaha hiburan juga dapat menjadi dasar pencabutan izin operasional jika terbukti menyalahgunakan izin.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, pengelola One Batam Mall, maupun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam.
Berita Ini Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya
0 Komentar