KABARNEWSLINE –Beberapa hari lalu, Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang kembali memantik perhatian publik. Bukan hanya karena isu barang bukti yang viral, tetapi juga karena sikap tertutup Kepala Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Tama, yang justru memunculkan tanda tanya baru.
Saat dikonfirmasi media pada Jumat (2/5/2025), Tama sempat menyatakan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan narapidana yang diduga terlibat telah diperiksa. Namun ia mengklaim hasilnya tidak terbukti.
"Itu berita lama, sudah kami laporkan. Dan napi yang disebut-sebut juga sudah diperiksa. Tapi tidak terbukti," ujar Tama.
Pernyataan tersebut seolah ingin menutup polemik. Namun saat Media mencoba menggali lebih dalam terkait laporan yang dimaksud—seperti siapa yang dilaporkan, ke mana laporan disampaikan, dan apakah ada bukti laporan resmi—Tama justru memilih bungkam.
"Biarkan diproses dulu ya, nanti kami kasih tahu Bang," ujarnya singkat tanpa memberikan rincian.
Sikap ini menimbulkan berbagai pertanyaan:
• Apakah laporan benar-benar pernah dibuat?
• Jika ya, mengapa pihak Lapas tidak dapat menunjukkan dokumen atau nomor laporan tersebut?
• Mengapa tidak ada konfirmasi dari pihak kepolisian?
Sementara itu, informasi yang beredar di masyarakat menyebut dugaan keterlibatan narapidana dan beredarnya sabu di dalam lapas bukanlah hal sepele. Maka wajar jika publik menuntut keterbukaan dan akuntabilitas dari pihak yang berwenang.
Namun hingga kini, tidak ada dokumen atau bukti pelaporan yang diberikan oleh pihak Lapas, dan belum ada pernyataan resmi dari kepolisian apakah laporan yang dimaksud benar-benar diterima.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupi. Sebagai institusi yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, Lapas semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi, bukan justru membiarkan polemik ini mengambang tanpa kejelasan.
Untuk itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau didesak turun tangan. Klarifikasi terbuka, penelusuran internal, dan langkah korektif harus segera dilakukan. Diamnya pihak Kanwil hanya akan memperkuat asumsi publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik pernyataan "sudah dilaporkan" namun tak bisa dibuktikan.
Sudah saatnya semua pihak bertanggung jawab bukan sekadar memberikan pernyataan, tetapi juga membuktikannya secara konkret di hadapan publik.
0 Komentar