KABARNEWSLINE –Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau mendesak pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi dan mencabut hak atas tanah, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU), yang ditelantarkan oleh sejumlah perusahaan di wilayah Kepulauan Riau.
Ketua L-KPK Kepri, Kennedy Sihombing, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang diberikan izin konsesi lahan oleh negara wajib mengelola dan memanfaatkannya sesuai peruntukan. Namun fakta di lapangan menunjukkan banyak lahan yang justru dibiarkan terbengkalai, tidak dimanfaatkan, dan tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah maupun negara.
“Pemerintah harus tegas terhadap perusahaan yang hanya menguasai lahan tanpa mengelolanya. Jika tidak dimanfaatkan, izinnya lebih baik dicabut dan lahan dikembalikan kepada negara,” tegas Kennedy saat ditemui di Kantor L-KPK Kepri, Jalan DI Panjaitan, pada Sabtu (17/05/2025).
Ia menjelaskan bahwa tujuan awal pemberian hak atas tanah negara kepada pihak swasta adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun kenyataannya, banyak dari lahan tersebut kini menjadi gersang dan tak bernilai ekonomis. “Kami memiliki data bahwa puluhan ribu hektar lahan di Kepri telah dikonsesikan, tapi tidak dimanfaatkan. Ini tentu harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Kennedy juga menyerukan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengambil langkah tegas.
Ia menyarankan agar lahan-lahan yang terbukti ditelantarkan dijadikan bagian dari Bank Tanah nasional, agar dapat digunakan kembali untuk kepentingan rakyat, seperti pertanian, perkebunan, atau proyek strategis lainnya.“Bila masa berlaku izin sudah habis, kami harap para pemilik perusahaan legowo menyerahkan kembali lahan kepada negara,” tambahnya.
Desakan L-KPK Kepri ini merujuk pada dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 27, 34, dan 40, yang menyebutkan bahwa hak atas tanah dapat hapus karena penelantaran. Selain itu, juga didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Kennedy menegaskan bahwa pemanfaatan tanah terlantar harus diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas lingkungan hidup, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pengembangan perumahan rakyat, serta peningkatan ketahanan pangan dan energi. “Kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prinsip semua pihak. Untuk para mafia tanah, khususnya di Kepri, sudah saatnya diberantas demi masa depan rakyat Indonesia,” tutupnya.
0 Komentar