KABARNEWSLINE -Viralnya video truk dinas TNI AL mengangkut rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Punggur, Batam, sempat memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Namun, klarifikasi resmi dari Bea Cukai Batam dan Lantamal IV menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas tersebut adalah bagian dari upaya penegakan hukum, bukan penyelundupan.
Peristiwa bermula pada Kamis dini hari (15/5/2025), ketika petugas Bea Cukai Batam menerima laporan masyarakat tentang aktivitas bongkar muat mencurigakan di Jalan Pattimura arah Pelabuhan Roro Punggur. Saat dilakukan patroli, petugas menemukan sejumlah kendaraan truk sedang memindahkan rokok tanpa pita cukai. Namun, para sopir dan buruh angkut kabur begitu mengetahui kehadiran aparat.
Barang bukti yang ditinggalkan berupa sekitar 3.530.100 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Karena volume muatan yang besar dan keterbatasan sarana angkut, Bea Cukai Batam mengajukan permintaan resmi kepada Lantamal IV untuk meminjam kendaraan dinas guna mengangkut barang bukti ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar.
“Penggunaan truk dinas TNI AL dilakukan atas dasar koordinasi resmi antara instansi. Ini bentuk sinergi dalam memberantas penyelundupan,” tegas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi dikutip diberbagai Media.
Hal senada disampaikan Wakil Komandan Lantamal IV Batam, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara. Ia membantah keras tudingan bahwa truk TNI AL digunakan untuk aktivitas ilegal. “Kami justru mendukung langkah Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara. Penggunaan truk adalah bentuk dukungan operasional semata,” jelasnya.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan. Penanganan kasus rokok ilegal ini masih berlangsung dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
0 Komentar