Kasus Rokok Ilegal di Kepri: Kapal Disita, Otak Besar Belum Tersentuh?

Foto 1 April 2024

KABARNEESLINE -Praktik penyelundupan rokok ilegal kembali menjadi sorotan tajam di Kepulauan Riau. Pada 1 April 2024, sebuah kapal yang diduga kuat milik ZL diamankan oleh petugas Bea Cukai. Kapal tersebut membawa ribuan slop rokok tanpa cukai, merek HD, yang selama ini dikenal sebagai produk ilegal yang marak beredar di perairan Batam hingga Tanjung Balai Karimun.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan status hukum kapal tersebut: apakah masih disita atau telah dilepas? Yang lebih mencengangkan lagi, belum ada satu pun penetapan tersangka terhadap pemilik kapal maupun para pemodal besar di balik bisnis haram ini.

Nama inisial TS, dikenal pula dengan alias B, mencuat dalam berbagai investigasi media.
Ia disebut-sebut sebagai dalang utama jaringan rokok ilegal di Kepri, yang turut mendanai perusahaan seperti PT Adhi Mukti Persada produsen rokok merek HD dan OFO yang tidak tercatat secara resmi di sistem perizinan legal.

Meski sejumlah pihak seperti nakhoda dan anak buah kapal telah ditetapkan sebagai tersangka, sosok TS belum juga tersentuh hukum. Penelusuran pada sistem peradilan terbuka, mulai dari Pengadilan Negeri Batam hingga Mahkamah Agung, tidak menunjukkan jejak proses hukum atas nama TS.

Beberapa sumber menduga kuat bahwa jaringan ini telah dirancang sangat sistematis melibatkan perusahaan-perusahaan fiktif, operator pengiriman, hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu di lapangan. 

Pengiriman kerap dilakukan pada malam hari menggunakan speedboat melalui jalur laut yang minim pengawasan. “Kami curiga ini bukan lagi kejahatan ekonomi biasa. Ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir lintas wilayah,” ungkap seorang aktivis antikorupsi kepada Kabarnewsline

Dalam berbagai putusan Pengadilan Negeri Batam, sejumlah nama seperti inisial Y, R, dan M telah divonis karena terbukti membawa rokok ilegal. Namun, nama-nama yang diduga sebagai otak penyelundupan seperti TS dan pemilik modal lainnya justru tidak pernah muncul dalam dakwaan.

Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat: apakah aparat penegak hukum hanya berani menangkap eksekutor lapangan, tapi membiarkan para aktor intelektual tetap berkeliaran bebas?

Berbagai pihak kini menyerukan langkah nyata dari:

Bea Cukai Pusat dan Kementerian Keuangan untuk membuka data perusahaan yang terlibat,
KPK dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki aliran dana dan potensi suap terhadap oknum,
Polda Kepri dan Bareskrim Polri untuk menindak tegas para tokoh utama di balik jaringan ini.

“Negara kehilangan triliunan rupiah akibat rokok ilegal. Publik berhak tahu siapa otak sebenarnya di balik semua ini,” tegas seorang warga berinisial D kepada TintaJurnalisNews.

Kasus serupa bukan pertama kali terjadi di Batam. Namun publik berharap, kali ini penegakan hukum tidak berhenti pada ‘kaki tangan’ saja, melainkan menyasar puncak piramida tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang berada di belakangnya.

Kegeraman rakyat pun memuncak. Di berbagai media sosial seperti Facebook, TikTok, hingga YouTube, netizen menyuarakan rasa frustrasi dan hilangnya kepercayaan terhadap sistem hukum di negeri ini:

“Di Indonesia ini tak eran hukum, karma aja tak takut apa lagi hukum pidana.”
“Mana mungkin bisa… kalau bisa kiamat.”
“Tutup pabriknya dulu… langsung habis semua.”
“Sebut saja namanya, jangan inisial!”

Gelombang komentar ini mencerminkan kekhawatiran yang mendalam bahwa hukum di negeri ini kian tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Redaksi kabarnewsline akan terus menelusuri, mengawal, dan membuka ruang bagi siapa pun yang ingin menyampaikan informasi terkait sindikat rokok ilegal di wilayah Kepri.

Bersambung…

Posting Komentar

0 Komentar