Jaringan Rokok Ilegal di Kepri: Kaki Tangan Ditangkap, Aktor Utama Belum Tersentuh?

Rokok Ilegal Morena HD dan HD ao

KABARNEWSLINE -Kasus penyelundupan rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau kembali mencuat ke publik. Pada 1 April 2024 lalu, satu unit kapal yang diduga milik seseorang berinisial ZL berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai. Kapal tersebut kedapatan membawa ribuan slop rokok tanpa cukai, merek HD yang selama ini dikenal sebagai produk ilegal beredar di perairan Batam hingga Tanjung Balai Karimun.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada kejelasan apakah kapal tersebut masih dalam status penyitaan atau telah dilepaskan, dan lebih penting lagi belum ada penetapan tersangka terhadap pemilik kapal maupun pihak pemodal besar di balik praktik ilegal ini.

Inisial TS, yang juga dikenal dengan nama alias B (Inisial), mencuat dalam sejumlah investigasi media sebagai salah satu otak jaringan rokok ilegal di Kepri. Ia diduga kuat terlibat dalam pendirian dan pendanaan perusahaan-perusahaan rokok ilegal seperti PT Adhi Mukti Persada yang memproduksi rokok merek HD dan OFO.

Meski beberapa nama seperti nahkoda dan anak buah kapal telah ditetapkan sebagai tersangka, sosok TS belum sekalipun tersentuh secara hukum. Penelusuran redaksi melalui sistem peradilan terbuka di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, hingga Mahkamah Agung tak menunjukkan adanya status tersangka atau terdakwa atas nama tersebut.

Beberapa sumber menyebut, keterlibatan TS tidak berdiri sendiri. Diduga ada jaringan koordinasi yang rapi, mulai dari pihak perusahaan fiktif, operator pengiriman, hingga oknum tertentu yang bermain di lapangan. Modus pengiriman rokok ilegal dilakukan dengan speedboat malam hari melalui jalur laut yang dikenal minim pengawasan.

“Kami curiga, ini bukan lagi kejahatan ekonomi biasa. Ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir lintas wilayah,” ujar salah satu pegiat anti-korupsi yang enggan disebut namanya.

Sejumlah nama seperti Inisial Y, R dan M telah divonis karena terbukti membawa rokok ilegal dalam kapal, berdasarkan putusan yang dikeluarkan PN Batam dan Kepri. Namun, nama pemilik kapal atau dalang di balik barang bukti tersebut tidak pernah disebutkan dalam dakwaan maupun vonis.

Publik bertanya-tanya, apakah aparat hukum hanya berani menyentuh lapisan bawah, dan membiarkan pemain besar seperti TS tetap bebas menjalankan bisnis haramnya?

Berbagai pihak menyerukan kepada:

• Bea Cukai Pusat dan Kemenkeu untuk membuka data perusahaan-perusahaan yang dicurigai.

• KPK dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki aliran dana dan kemungkinan suap kepada oknum aparat.

• Polda Kepri dan Bareskrim Polri untuk mengejar aktor intelektual, bukan sekadar mengejar pengemudi dan kurir.

"Negara kehilangan triliunan rupiah dari rokok ilegal, dan publik berhak tahu siapa sebenarnya dalang di balik ini semua," tegas salah seorang Masyarakat (D) kepada Media.

Kasus ini bukan pertama kalinya mencuat di Batam. Tapi sudah saatnya penegakan hukum tidak berhenti pada kaki tangan, melainkan harus menyentuh siapa pun yang berada di puncak jaringan, tak peduli seberapa kuat koneksi dan kekayaannya.

Redaksi Kabarnewsline akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang publik untuk siapa pun yang ingin memberikan informasi tambahan terkait jaringan rokok ilegal di Kepri.

Posting Komentar

0 Komentar