KABARNEWSLINE -Peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan serius masyarakat. Sepanjang tahun 2025, aktivitas distribusi rokok tanpa pita cukai resmi justru semakin marak dan menggurita.
Merek-merek baru seperti Morena dan HD ao mulai ramai ditemukan beredar bebas, khususnya di Kota Tanjungpinang, yang diduga kuat sebagai jalur distribusi dari Kota Batam.
Fenomena ini semakin memperkuat dugaan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal di Kepri selama ini hanya bersifat seremonial. Klaim aparat yang menyatakan adanya penindakan tegas tampak kalah kuat dan kalah berpengaruh dibanding jaringan mafia rokok ilegal yang semakin mengakar.
Di lapangan, rokok ilegal bukan berkurang, melainkan bertambah dan terorganisasi dengan pola distribusi yang mengarah pada keterlibatan mafia terstruktur.
“Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan terorganisir,” tegas Datok Agus Ramdah, Ketua DPD LAMI Kepri. Menurutnya, saat ini sudah saatnya pemberantasan dilakukan dengan keseriusan penuh dan langkah nyata.
“Pemberantasan rokok ilegal tidak boleh lagi dijadikan tontonan semata, melainkan harus menjadi aksi konkret yang menjamin kepastian hukum serta melindungi pemasukan negara,” tambahnya.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan cukai, tapi juga menghancurkan persaingan usaha yang sehat dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Hal ini karena rokok ilegal tidak melewati pengawasan kualitas produk yang ketat.
Menyikapi hal tersebut, desakan semakin kuat agar Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, dan Kapolri segera turun tangan. Mereka diminta membentuk Tim Khusus dari pusat guna membongkar jaringan mafia rokok ilegal di Kepri sampai ke akar-akarnya.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga diminta untuk tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di daerah-daerah rawan seperti Batam dan Tanjungpinang harus segera dilakukan agar penanganan bisa lebih efektif.
Keberadaan rokok ilegal yang makin tak terkendali menjadi alarm keras bahwa praktik pelanggaran hukum ini bukan lagi isu pinggiran, melainkan ancaman sistemik yang harus diatasi dengan penanganan luar biasa.
Harapan publik kini bertumpu pada langkah nyata pemerintah pusat, bukan sekadar retorika dan formalitas di tingkat daerah.
Berita Ini Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya [Part III]
0 Komentar