Viral! Iskandar Tanjung Sentil Prabowo: “Pidato Keras, Tapi Dugaan Korupsi DJPL Mandek Bertahun-tahun"

Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Iskandar Tanjung

KABARNEWSLINE -Pidato Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang kembali disampaikan dengan nada tegas kepada publik baru baru ini, menuai respons dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Iskandar Tanjung.

Dalam sebuah video yang kini viral di media sosial TikTok, Iskandar Tanjung menyampaikan kekecewaannya terhadap isi pidato Presiden yang menyerukan masyarakat agar melaporkan dugaan korupsi pejabat daerah. Ahmad mengaku telah menjalankan imbauan tersebut jauh sebelum pidato disampaikan, namun hingga kini belum mendapat kejelasan hukum.

“Saya sampaikan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, saya sudah empat tahun setengah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi mantan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan laporan saya sudah diteken oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,” ungkap Iskandar Tanjung dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Iskandar Tanjung menuturkan bahwa dirinya sudah beberapa kali masuk ke Istana Negara dan mendatangi DPP Partai Gerindra untuk menyampaikan hal ini. Namun ia menilai, pidato Presiden terkesan hanya keras di atas mimbar, bukan pada implementasi nyata.

“Sangat disayangkan, pidato Bapak hanya keras di mimbar. Kenyataannya, rakyat Anda masih sulit mencari keadilan, apalagi dalam hal dugaan tindak pidana korupsi,” Pungkasnya.

Diketahui, kasus yang dilaporkan Ahmad Iskandar Tanjung berkaitan dengan dugaan raibnya dana DJPL (Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan) pada masa kepemimpinan Bupati Bintan sebelumnya, yang kini menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Berdasarkan sejumlah dokumen dan hasil audit, disebutkan adanya indikasi penunjukan perusahaan rekanan fiktif serta penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Meski sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses hukum terhadap kasus ini justru mandek tanpa kejelasan. “Saya harap Kejaksaan Agung RI bisa mengambil alih dan menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan,” harapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Negara, Kejaksaan Agung RI, maupun Gubernur Kepulauan Riau atas pernyataan Iskandar tersebut. Kasus ini pun kembali menyedot perhatian publik setelah viral di media sosial.Kabarnewsline akan terus memantau dan menginformasikan perkembangan selanjutnya

Posting Komentar

0 Komentar