KABARNEWSLINE —Waduh, ini benar-benar memprihatinkan! Angka perceraian di Tanjungpinang melonjak tajam. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang, selama periode Januari hingga Mei 2025, tercatat 408 kasus perceraian, dan sekitar 75 persen di antaranya disebabkan oleh suami yang kecanduan judi online.
Fakta ini diungkapkan oleh Panitera Muda Hukum PA Tanjungpinang, M. Nur, dalam sebuah laporan media yang terbit pada Rabu (19/6/2025). Menurutnya, judi online telah menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga di Kota Gurindam.
“Banyak istri mengaku suaminya sudah tidak lagi bertanggung jawab. Uang belanja habis untuk judi, barang rumah tangga dijual, bahkan sampai berutang hanya demi memuaskan kecanduan mereka,” ujar M. Nur.
Kondisi ini bukan hanya merusak secara ekonomi, tetapi juga menghancurkan keharmonisan keluarga. Ketegangan dalam rumah tangga meningkat, pertengkaran terjadi hampir setiap hari, bahkan dalam beberapa kasus, anak-anak ikut terdampak secara psikologis akibat konflik yang terus-menerus.
Judi online yang mudah diakses hanya melalui ponsel, kini menjelma menjadi ancaman nyata di balik layar. Kebebasan digital tanpa kontrol telah menjadi bumerang yang merobek ikatan keluarga.
Yang paling banyak menggugat cerai adalah para istri, yang merasa tidak sanggup lagi menanggung beban batin dan ekonomi. Sementara itu, para suami justru makin tenggelam dalam dunia maya, seolah lepas kendali dari tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Situasi ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Pemerintah, tokoh masyarakat, hingga lembaga keagamaan perlu turun tangan dalam meningkatkan literasi digital, membangun kesadaran, dan mendesak penegakan hukum terhadap praktik judi online yang merajalela.
Jangan sampai lebih banyak keluarga yang runtuh karena kecanduan digital ini. Rumah tangga adalah fondasi masyarakat. Jika itu rusak, maka kita semua akan ikut terdampak.
0 Komentar