KABARNEWSLINE —Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Adit di Rutan Tanjungpinang, Kampung Jawa, kembali mencuat ke permukaan. Kejadian yang dikabarkan berlangsung pada Juni 2025 itu menyeret dugaan pemukulan oleh oknum petugas hingga menyebabkan lebam pada tubuh korban.
Yang lebih mengkhawatirkan, beredar informasi pada Juli 2025 mengenai dugaan praktik "86", yakni upaya damai atau penyelesaian diam-diam dengan nominal Rp1 juta hingga Rp5 juta yang diduga mengalir ke oknum wartawan, guna membungkam pemberitaan soal kekerasan tersebut.
Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, secara tegas mendesak Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI untuk segera turun melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
“Jangan sampai Rutan dijadikan ruang gelap yang bebas dari pengawasan. Jika benar ada kekerasan dan pembungkaman informasi, ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga menyentuh ranah hak asasi manusia,” ujar Datok Agus, Selasa sore (15/7/2025).
Rekaman investigasi tim Tinta Jurnalis News pada 26 Juni 2025 mencatat bahwa Adit sempat dituduh mencuri oleh petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Namun, hingga kini, media maupun ibunya belum diberi akses untuk bertemu langsung dengan Adit, meskipun permintaan resmi telah diajukan.
“Kenapa Adit tidak bisa ditemui? Bukankah WBP tetap memiliki hak untuk berkomunikasi dan mendapat perlindungan hukum? Ini patut diduga sebagai upaya menutup-nutupi kejadian,” lanjut Datok Agus.
Plt. Kepala Pengamanan Rutan, Sabriel, saat dikonfirmasi Tinta Jurnalis News pada 13 Juli malam, membantah adanya aliran dana tersebut. "Gak ada itu bang," jawabnya singkat via WhatsApp.
Meski demikian, sorotan publik terus menguat, terutama dari sisi Hak Asasi Manusia. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta prinsip internasional Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules), warga binaan tetap memiliki hak dasar untuk dilindungi dari kekerasan, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi.
“Kekerasan terhadap tahanan, apalagi yang diduga dilakukan oleh petugas, adalah bentuk kekerasan atau penyiksaan. Negara tidak boleh membiarkannya. Kanwil dan Itjen Kemenkumham harus turun dan bersikap terbuka kepada publik,” pungkas Datok Agus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rutan Tanjungpinang maupun Kanwil Kemenkumham Kepri terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
0 Komentar