KABARNEWSLINE -Penangkapan dua pelaku tambang pasir ilegal di kawasan Tanjungkapur, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan pada 15 Juli 2025 lalu, menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, hingga kini aparat penegak hukum (APH) belum menetapkan atau menahan pihak yang diduga sebagai pemodal utama dalam aktivitas terlarang tersebut.
Informasi mengejutkan disampaikan oleh istri dari salah satu pelaku (Pekerja) berinisial OSG, yang saat ini masih mendekam di tahanan. Dalam keterangannya, ia menyebut nama seseorang yakni Nababan sebagai sosok yang diduga kuat menjadi pemodal dalam operasi tambang ilegal tersebut.
"Suami saya hanya bekerja. Semua alat, solar, dan keperluan tambang itu disiapkan oleh Pak Nababan. Tapi kenapa suami saya ditahan, sementara beliau malah tidak disentuh?" ujar istri OSG kepada KabarNewsline Via Whatsapp pada hari Jumat (18/7/2025).
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius terhadap integritas penegakan hukum dalam kasus tambang ilegal tersebut. Pasalnya, dalam ketentuan hukum, pemodal atau pihak yang menyuruh melakukan tambang ilegal seharusnya bisa dikenai pidana sesuai Pasal 55 KUHP dan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejumlah pihak meminta agar penegak hukum tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana serta dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik kegiatan ilegal itu.
"Kalau benar ada pemodal bernama Nababan yang membiayai dan memerintahkan kegiatan tambang tersebut, maka dia juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujar salah satu pegiat lingkungan di Bintan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bintan terkait status hukum sosok yang disebut bernama Nababan. Namun publik berharap, tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum agar kasus ini tidak berakhir sebagai formalitas semata. BERSAMBUNG
0 Komentar