Konten Viral Berujung Dakwaan, Yusril Koto Kini Resmi Disidang

Ilustrasi Kabar Newsline

KABARNEWSLINE  —Proses hukum terhadap Yusril Koto, seorang pegiat media sosial di Batam, resmi memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (10/7/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Yusril sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu anggota Satpol PP Kota Batam berinisial B, yang merasa dirugikan oleh konten yang diunggah Yusril di akun TikTok-nya.

Berdasarkan berkas perkara dengan nomor 540/Pid.Sus/2025/PN Btm, Yusril dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 51 juncto Pasal 35 dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan 207 KUHP, dengan ancaman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Yusril sempat diamankan oleh penyidik pada 28 April 2025 setelah mangkir dari dua kali panggilan sebagai saksi. Ia kemudian ditahan di rutan Mapolresta Barelang selama 20 hari pertama.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam telah menerima pelimpahan berkas perkara dan menyatakan bahwa proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) telah lengkap. Empat Jaksa Penuntut Umum ditunjuk untuk menangani perkara ini.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Batam, Yusril sempat menyatakan keberatannya dan menyebut perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis media sosial. Meski demikian, proses persidangan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Sumber: Tim Kabar Newsline

Posting Komentar

0 Komentar