KABARNEWSLINE –Sidang lanjutan perkara Undang-Undang ITE dengan terdakwa Yusril Koto digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu, 10 Juli 2025.
Dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi tersebut, terdakwa menyampaikan sejumlah hal yang menyita perhatian, termasuk dugaan praktik pungutan di dalam rumah tahanan (rutan) Polresta Barelang.
Dalam pembelaannya, Yusril menyampaikan bahwa dirinya menyaksikan langsung adanya pungutan terhadap sesama tahanan. Salah satunya adalah dugaan sewa kamar khusus di Blok A yang disebut bisa mencapai Rp6 juta per orang.
Selain itu, ia juga menyebut adanya pungutan lain seperti biaya penggunaan ponsel sebesar Rp50 ribu, hingga pembayaran sekitar Rp1 juta bagi tahanan yang ingin bertemu istrinya secara pribadi di ruangan tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi pengadilan, yang bersifat terbuka untuk umum. Informasi ini telah diberitakan sejumlah media yang meliput langsung jalannya persidangan pada hari itu.
Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Polresta Barelang. Namun publik berharap adanya langkah evaluatif dan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola tahanan.
Jika benar terjadi, praktik seperti ini tentu menciderai prinsip kesetaraan dan keadilan dalam sistem pemasyarakatan. Oleh karena itu, penegak hukum maupun pengawas internal diharapkan merespons temuan ini dengan serius dan objektif.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa.
Berita Ini Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya
0 Komentar