KABARNEWSLINE —Komitmen tegas dalam memberantas mafia tanah ditunjukkan oleh Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Tanjungpinang. Pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, digelar konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah yang meresahkan masyarakat Kepri, khususnya di wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menindak praktik kejahatan pertanahan. Ia mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang berhasil membongkar praktik pemalsuan sertifikat tanah yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.
“Ini bukan sekadar pemalsuan, tapi sudah merupakan bentuk manipulasi kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan,” tegas Kapolda Asep.
Sindikat ini diketahui memiliki modus yang sangat terstruktur dan terorganisir, mulai dari mengaku sebagai pejabat kementerian, menggunakan atribut palsu, mencetak sertifikat tidak sah, hingga menciptakan situs web tiruan menyerupai domain resmi pemerintah untuk meyakinkan para korbannya.
Dari hasil penyidikan, setidaknya 247 warga dari Tanjungpinang, Bintan, dan Batam telah menjadi korban. Para tersangka menjual tanah menggunakan sertifikat palsu dengan harga yang menggiurkan, lengkap dengan barcode dan geolocation palsu, terutama di wilayah Batam.
Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri, Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M., mengungkapkan bahwa hingga saat ini total dokumen palsu yang diamankan mencapai:
- 44 sertifikat tanah (34 analog dan 10 elektronik),
- 2 peta lokasi atas nama BP Batam,
- 12 faktur UWT,
- 2 dokumen lainnya berkop BP Batam.
Adapun rincian sebaran dokumen palsu:
- Tanjungpinang: 17 sertifikat analog,
- Bintan: 14 sertifikat analog dan 3 elektronik,
- Batam: 3 sertifikat analog dan 8 elektronik.
“Jumlah ini masih bisa bertambah seiring dengan proses penyidikan yang berjalan,” kata Nurus Sholichin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan dokumen ke kantor pertanahan resmi serta memastikan seluruh proses kepemilikan tanah dilakukan secara sah dan transparan.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., turut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 atau mengunduh aplikasi Super Apps Polri guna mendapatkan layanan cepat, mudah, dan terpadu dari kepolisian.
Konferensi pers turut dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal, S.E., M.M., Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H., Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, serta insan pers dari berbagai media.
“Tidak ada ruang bagi mafia tanah di wilayah hukum kami. Korban akan kami kawal hingga mendapat keadilan seutuhnya,” tutup Kapolda Asep dengan tegas.
Sumber: TBN
0 Komentar