KABARNEWSLINE -Dugaan praktik judi sabung ayam di wilayah Batu 13 arah Kijang semakin jadi sorotan publik. Aktivitas ini disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan terus-menerus tanpa hambatan, seolah tidak tersentuh oleh hukum. Mirisnya, hingga kini belum terlihat ada penindakan nyata dari aparat penegak hukum di wilayah Tanjungpinang.
Arena sabung ayam tersebut masih berdiri kokoh hingga hari ini. Bahkan menurut informasi, pada Jumat (11/7) arena itu masih buka meski dalam kondisi sepi. Tapi yang namanya judi, ya tetap saja judi. Sekecil apapun aktivitasnya, tetap merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.
Judi adalah pelanggaran hukum. Namun ketika arena seperti ini tetap berdiri dan beroperasi, maka wajar jika publik mempertanyakan: ada apa? Siapa yang bermain? Ini bukan lagi soal aktivitas ilegal biasa, melainkan soal keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Penindakan tidak boleh setengah hati. Tidak hanya pelaku yang harus ditindak, tapi juga penyedia tempatnya. Sebab tanpa tempat, praktik ini tidak akan terus hidup. Jika penyedia lokasi tidak ditangkap dan diproses hukum, maka hukum kita hanya sebatas wacana.
Sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. Jangan tunggu viral baru bergerak. Karena jika ini terus dibiarkan, maka bukan hanya praktik judinya yang bermasalah, tapi juga kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.
0 Komentar