KABARNEWSLINE –Aktivitas bongkar muat truk berbagai jenis barang kembali terlihat di Km11 Jalan Uban Lama, tepat di belakang ruko Waroeng Mbah Darno (24/8/25). Salah satu truk dengan nomor polisi BP 8209 kedapatan mengangkut ratusan kardus oli bertuliskan Shell Helix HX3, ditambah karung berwarna kuning dan pipa logam, untuk dimasukkan ke dalam sebuah gudang tanpa papan nama.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya serius. Oli Shell Helix di Indonesia sejatinya diproduksi resmi melalui kerja sama Shell Indonesia dan Astra Otoparts, serta didistribusikan melalui jaringan sah seperti Auto2000, Shop & Drive, atau bengkel mitra Astra. Namun kemasan yang terlihat di lapangan lebih menyerupai versi global tanpa label distribusi lokal.
Jika benar barang tersebut masuk tanpa izin resmi, jelas negara berpotensi dirugikan dari sisi pajak dan bea masuk, sementara produk yang beredar juga rawan tidak sesuai standar SNI atau bahkan palsu.
Ironisnya, beberapa waktu lalu saat diminta memperlihatkan dokumen resmi seperti manifes, surat jalan, hingga izin distribusi, kepala gudang bernama Tosok tidak mampu menunjukkannya. Meski begitu, hingga kini aktivitas bongkar muat di gudang tersebut tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Padahal, aturan mengenai impor pelumas di Indonesia sudah jelas. Permendag No. 19 Tahun 2018 mewajibkan setiap importir pelumas memiliki persetujuan impor dan melampirkan dokumen pabean seperti Manifest (BC 1.1). Selain itu, setiap pelumas yang masuk wajib memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) agar dapat diedarkan di pasar.
Pengajuan impor juga harus melalui Indonesia National Single Window (INSW) dengan dokumen lengkap seperti invoice, packing list, bill of lading, serta sertifikat asal produk. Lebih jauh, menurut Perdirjen Bea Cukai No. PER-2/BC/2023, sebelum barang impor bisa keluar dari kawasan pabean, Bea Cukai wajib melakukan penelitian dokumen, bahkan pemeriksaan fisik bila diperlukan.
Sementara itu, PMK No. 96 Tahun 2023 menegaskan bahwa barang kiriman dengan nilai di atas USD 3 tetap dikenai bea masuk dan pajak sesuai aturan yang berlaku, tanpa ada pengecualian khusus untuk pelumas.
Dengan dasar aturan tersebut, maka pertanyaan semakin mengemuka: dimana pengawasan Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi perdagangan? Apakah aktivitas bongkar muat yang sarat dugaan pelanggaran ini memang dibiarkan, atau ada kekuatan besar yang melindungi gudang tersebut?
0 Komentar