Aktivitas Terang-Terangan di Pelabuhan Tikus Gentong Tj Uban: Bongkar Muat Bebas, Potensi Pajak dan Cukai Negara Hilang, Di Mana Peran Polres Bintan?

Pelabuhan Tikus Gentong Tj Uban Bintan

KABARNEWSLINE –Aktivitas bongkar muat ilegal di Pelabuhan Gentong, Tanjung Uban, Bintan, kembali menuai sorotan. Pantauan lapangan menunjukkan kapal-kapal kayu berjejer menunggu giliran merapat, sementara truk dan mobil boks dengan bebas mengangkut beras, bawang, serta berbagai barang lain tanpa dokumen resmi.


Praktik ini jelas merugikan negara. Setiap barang yang masuk tanpa prosedur Bea Cukai berarti hilangnya potensi pajak, bea masuk, dan cukai dalam jumlah besar. Jika dibiarkan, kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah, selain menghancurkan persaingan usaha sehat dan membuka celah masuknya barang berbahaya.


Yang menjadi tanda tanya besar, di mana peran aparat penegak hukum? Publik menyoroti Polres Bintan yang memiliki kewenangan penuh dalam penindakan, namun hingga kini aktivitas ilegal di Pelabuhan Gentong tetap berjalan terbuka. Mengapa seolah tidak ada tindakan tegas? Apakah keterbatasan pengawasan, tumpang tindih kewenangan, atau justru ada faktor lain yang belum terungkap?


Masyarakat mulai resah. Mereka mempertanyakan, apakah hukum hanya berlaku keras kepada pelanggar kecil namun lunak ketika berhadapan dengan praktik besar yang merugikan negara?


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bintan belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas bongkar muat ilegal di Pelabuhan Gentong. Publik kini menunggu langkah konkret kepolisian: apakah akan bertindak tegas, atau terus membiarkan pelabuhan tikus menjadi surga penyelundupan.

BERSAMBUNG...

Posting Komentar

0 Komentar