KABARNEWSLINE –Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan secara tegas mengatur bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan dan tumbuhan wajib melalui pemeriksaan karantina. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mewajibkan setiap pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan bebas untuk dilengkapi dokumen kepabeanan. Aturan ini dimaksudkan agar peredaran barang yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan dapat dikendalikan.
Namun, temuan lapangan Tinta Jurnalis News memperlihatkan potret pengawasan yang kian dipertanyakan. Sejumlah komoditas seperti daging, bawang merah, bawang putih, dan barang lain yang semestinya dilengkapi dokumen Karantina (wajib untuk produk hewan/tumbuhan), surat jalan atau dokumen pengangkutan serta izin Bea Cukai (bila berasal dari Kawasan Bebas Batam), terpantau masuk melalui Pelabuhan Gentong, Tanjung Uban, Bintan, yang dikenal sebagai salah satu “pelabuhan tikus”.
Produk-produk tersebut, sesuai peraturan yang berlaku, seharusnya melalui pemeriksaan ketat dan dilengkapi dokumen resmi mulai dari Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan/Phytosanitary Certificate hingga izin kepabeanan. Namun realitas di lapangan menunjukkan komoditas itu tetap melintas tanpa hambatan.
Sejak Selasa (16/9), Redaksi Tinta Jurnalis News telah melayangkan permintaan konfirmasi resmi kepada Badan Karantina Indonesia Wilayah Kepri (Balai Karantina Kepri) melalui WhatsApp, serta kepada Bea Cukai Tanjungpinang. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun respons diterima, padahal tanda pesan terbaca sudah terlihat di aplikasi.
Diamnya pihak berwenang di tengah maraknya peredaran komoditas tanpa dokumen di jalur-jalur tak resmi ini semakin mempertajam pertanyaan publik: di mana peran pengawasan yang seharusnya berjalan? Bagaimana mekanisme penegakan aturan jika pintu masuk nonresmi terus menjadi celah? Hingga kini, belum ada penjelasan atau tindakan nyata untuk memastikan jalannya regulasi yang telah ditetapkan.
0 Komentar