KABARNEWSLINE –Kepolisian Resor (Polres) Bintan melalui jajaran Polsek Tanjung Uban mengambil langkah tegas dengan menyegel Pelabuhan Jali, salah satu titik sandar di kawasan Pelabuhan Tikus Gentong, Kabupaten Bintan, Minggu sore (21/9/2025).
Informasi penyegelan ini diperoleh Tinta Jurnalis News langsung dari Kapolsek Tanjung Uban AKP Norman melalui pesan WhatsApp. Namun, untuk keterangan lebih lanjut, Kapolsek mengarahkan konfirmasi kepada Satreskrim Polres Bintan.
Upaya Tinta Jurnalis News menghubungi Kasi Humas Polres Bintan, Bako, hingga berita ini diturunkan belum mendapat penjelasan resmi, hanya balasan singkat “tunggu sebentar” tanpa keterangan lanjutan.
Kawasan Pelabuhan Tikus Gentong diketahui memiliki tiga titik sandar utama: Pelabuhan Jali, Pelabuhan Een, dan Pelabuhan Acing. Aktivitas bongkar muat barang tanpa dokumen di kawasan ini kerap menjadi sorotan, termasuk dugaan masuknya karton daging babi olahan (pork luncheon meat) merek luar negeri tanpa dokumen resmi.
Langkah penyegelan terhadap Pelabuhan Jali ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa Pelabuhan Een dan Acing yang berada di kawasan sama belum mendapat tindakan serupa? Dugaan adanya “pilah-pilih” dalam penegakan hukum pun mencuat.
Polda Kepri dan Mabes Polri diminta turun tangan untuk memastikan pengawasan dan penindakan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Ketegasan aparat penegak hukum diharapkan benar-benar ditegakkan agar praktik ilegal di kawasan perbatasan dapat diungkap tuntas tanpa pandang bulu.
0 Komentar