KABARNEWSLINE -Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura belum lama ini, justru meninggalkan catatan kritis dari kalangan pers di Kepulauan Riau.
Pasalnya, konferensi pers yang digelar Bea Cukai Tanjungpinang pada Selasa (15/10/2025) dinilai membatasi kehadiran sejumlah wartawan. Kebijakan tersebut menimbulkan kekecewaan dan dianggap tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
Penasehat Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepri, M. Reza Fahlepi Siregar, ST, menegaskan bahwa lembaga pemerintah, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, harus membuka diri terhadap semua media tanpa diskriminasi.
“Konferensi pers bukan ruang eksklusif bagi media tertentu. Wartawan itu mitra, bukan ancaman. Kalau lembaga negara bekerja transparan, kenapa harus menutup diri? Ini bukan negara rahasia,” tegas Reza, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, setiap insan pers memiliki hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh informasi dari sumber resmi. Pembatasan terhadap akses media, kata Reza, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi.
“Kebijakan seperti itu justru menimbulkan tanda tanya. Semakin tertutup, semakin besar ruang untuk kecurigaan. Keterbukaan adalah wujud kepercayaan diri lembaga publik,” ujarnya.
Reza juga mendorong agar Bea Cukai Tanjungpinang segera melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi publiknya, sehingga tidak lagi muncul kesan tebang pilih dalam memberikan akses kepada media.
“Kami di HiWaDa Kepri terbuka untuk berdialog, tapi kami juga akan terus mengingatkan setiap lembaga agar menghormati kebebasan pers. Karena pers adalah jantung transparansi bangsa,” pungkasnya.


0 Komentar