KABARNEWSLINE -Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia usaha dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berintegritas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama PT Pertamina (Persero) bertema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan”, Kamis (30/10/2025) di Batam Marriott Hotel Harbour Bay.
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta dari jajaran Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri se-Kepri, serta Pertamina Group Sumatera Bagian Utara ini menjadi wadah elaborasi antara penegak hukum dan pelaku usaha. Tujuannya, memperkuat tata kelola bisnis yang berlandaskan hukum serta mencegah potensi pelanggaran pidana dalam pelaksanaan kontrak.
Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Joko Yuhono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap keputusan bisnis memiliki potensi untuk dipersoalkan secara hukum. Karena itu, diperlukan kewaspadaan dan literasi hukum agar batas antara pelanggaran kontrak dan tindak pidana dapat dipahami dengan jelas.
“Mitigasi risiko pidana bukan hanya tanggung jawab bagian legal, tetapi tanggung jawab seluruh insan Pertamina. Dengan memperkuat tata kelola dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kita pastikan bisnis berjalan profesional dan bebas dari risiko hukum,” ujar Joko Yuhono.
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam arahannya menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi pelindung, bukan penghambat kegiatan ekonomi. Menurutnya, kolaborasi antara dunia usaha dan Kejaksaan menjadi kunci dalam menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi pelaku usaha.
“Hukum harus ditegakkan dengan adil dan proporsional, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha. Penegakan hukum yang berkeadilan akan melindungi kegiatan ekonomi yang sehat,” tegas Kajati.
Ia juga menyoroti tiga pilar utama yang harus diperkuat, yakni penerapan Good Corporate Governance (GCG), peningkatan kapasitas hukum internal perusahaan, serta kolaborasi aktif dengan aparat penegak hukum. Kajati menambahkan, strategi mitigasi yang matang sejak penyusunan hingga pelaksanaan kontrak akan membantu meminimalisir risiko pidana dalam kegiatan bisnis.
Dalam sesi pemaparan materi, sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN dan Pupung Faisal, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Mereka membahas aspek kontraktual dan potensi pelanggaran hukum dalam kontrak bisnis, termasuk pentingnya penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam pengelolaan BUMN agar keputusan bisnis tidak mudah dikriminalisasi.
Selain itu, Fabian Buddy Pascoal dari HPRP Law Firm memaparkan strategi praktis pencegahan risiko pidana dalam kontrak bisnis melalui penerapan prinsip kehati-hatian, audit internal, dan kepatuhan hukum.
Melalui kegiatan FGD ini, Kejati Kepri dan Pertamina berharap terjalin komunikasi yang efektif antara korporasi dan aparat penegak hukum dalam rangka memperkuat penerapan prinsip good corporate governance serta mencegah potensi tindak pidana di sektor bisnis.
“Pencegahan yang baik adalah bentuk penegakan hukum yang paling bijak. Sinergi antara hukum dan bisnis harus saling menguatkan, bukan berseberangan,” tutup Kajati Kepri, J. Devy Sudarso.


0 Komentar