KABARNEWSLINE —Dugaan kuat adanya praktik penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tanjungpinang kian menyeruak.
Dua dokumen yang diterima Tinta Jurnalis News dari sumber terpercaya menunjukkan indikasi maladministrasi serius, di mana surat perintah perjalanan dinas ditandatangani dan dilaksanakan oleh orang yang sama.
Dalam dokumen pertama, Kepala Bapas Tanjungpinang tercatat menandatangani SPPD untuk dirinya sendiri, berperan sebagai pejabat pemberi perintah sekaligus pelaksana perjalanan dinas.
Sementara dalam dokumen kedua, tercantum nama pejabat lain dengan format dan tanggal yang hampir serupa, menimbulkan dugaan adanya penggandaan administrasi yang berpotensi mengarah pada SPPD fiktif.
Dua surat tersebut memperlihatkan pola yang tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan, karena seharusnya terdapat pemisahan yang tegas antara pejabat pemberi perintah dan pelaksana tugas untuk mencegah konflik kepentingan serta memastikan akuntabilitas anggaran.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik adanya praktik SPPD fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencoreng integritas institusi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya di lingkungan Kanwil Kepulauan Riau.
Sejak 28 Oktober 2025, konfirmasi resmi yang dilayangkan Tinta Jurnalis News kepada Kakanwil Kemenkumham Kepri Aris Munandar belum mendapatkan jawaban. Sikap diam itu justru memperkuat dugaan publik bahwa ada hal yang sedang ditutup-tutupi.
Padahal, dalam konteks birokrasi modern yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, pejabat publik seharusnya berani memberikan klarifikasi, bukan membiarkan isu bergulir tanpa arah.
Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, menilai sikap bungkam dua pejabat Kepala Bapas Tanjungpinang dan Kakanwil Kemenkumham Kepri menciptakan preseden buruk bagi lembaga hukum di daerah.
“Kalau sampai sekarang keduanya masih bungkam, publik punya hak menilai. Diamnya mereka justru memperkuat dugaan bahwa praktik SPPD fiktif itu benar-benar terjadi.
Karena itu, kami mendesak Itjen Kemenkumham RI, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta BPK RI untuk segera turun tangan mengusut tuntas persoalan ini,” tegas Datok Agus kepada Tinta Jurnalis News, Sabtu (1/11/2025).
Lebih lanjut, Datok Agus menekankan bahwa pengawasan internal di jajaran Kemenkumham harus diperkuat. Bila benar terdapat praktik maladministrasi atau penyimpangan anggaran, maka langkah tegas harus segera diambil tanpa pandang bulu.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Kalau ada unsur penyalahgunaan anggaran negara, maka itu sudah masuk ranah hukum dan harus ada penindakan nyata. Jangan sampai institusi hukum justru abai terhadap penegakan hukum di internalnya sendiri,” ujarnya menambahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Aris Munandar belum memberikan klarifikasi apa pun. Sementara Kepala Bapas Tanjungpinang sebelumnya sempat mengakui adanya kekeliruan administrasi, namun menolak menyebutnya sebagai perjalanan fiktif.
Publik kini menantikan langkah nyata dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta BPK RI dalam menindaklanjuti dugaan yang dapat mencoreng marwah lembaga hukum tersebut.
“Kalau Itjen dan Menteri diam, maka akan muncul persepsi publik bahwa mereka turut membiarkan. LAMI Kepri akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Datok Agus dengan nada tegas.
Part III


0 Komentar