KABARNEWSLINE –Suasana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang mendadak berguncang. Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengaku resah atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Lapas (Kalapas) bernama Porman.
Informasi yang diterima Tintajurnalisnews menyebutkan, sejak menjabat sebagai Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Porman diduga kerap bersikap ringan tangan terhadap sejumlah WBP.
Peristiwa terakhir terjadi pada Jumat (7/11/2025). Seorang WBP bernama Zamri dikabarkan menjadi korban pemukulan setelah petugas menemukan satu unit handphone saat razia di Blok Hang Nadim. Pemilik handphone tersebut tidak diketahui, namun Zamri disebut menjadi sasaran kemarahan Kalapas.
Salah seorang WBP yang berhasil dihubungi Tintajurnalisnews melalui layanan wartel (warung telepon lapas) menyampaikan bahwa suasana di dalam Lapas semakin mencekam sejak pergantian pimpinan.
“Kalapas baru ini luar biasa galaknya, bang. Sedikit-sedikit marah, bahkan main tangan,” ungkap salah satu WBP yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masih menurut sumber yang sama, tindakan serupa juga pernah dialami WBP lain bernama Jebat. “Sebelum Zamri, ada juga kawan atas nama Jebat. Dia dibantai habis-habisan, bang. Kasihan kali kawan itu,” ucapnya.
Apabila dugaan ini benar, maka tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan dilarang melakukan kekerasan terhadap Warga Binaan.
Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan juga secara tegas melarang segala bentuk penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap WBP.
Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar kode etik pegawai Kemenkumham, tetapi juga dapat masuk kategori pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tintajurnalisnews masih berupaya mengonfirmasi kepada Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Porman, serta Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, guna memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan kekerasan tersebut.
Bersambung..


0 Komentar