KABARNEWSLINE —Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil mengakhiri pelarian buronan tindak pidana korupsi bernama Djafachruddin.
Penangkapan dilakukan berkat kerja sama Tim Tabur Kejati Kepri, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejari Kendari pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Djafachruddin (46), warga Anduonohu, Kendari, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018, dan disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemantauan intensif sejak pagi hari di sekitar lokasi persembunyian tersangka. Saat hendak ditangkap, Djafachruddin sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi.
Namun, kesigapan tim gabungan membuat upaya tersebut gagal, dan tersangka akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.
Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses pengamanan lebih lanjut sebelum diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.
Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri yang memimpin penangkapan ini terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, S.H., M.H., bersama anggota UL Awal Saputra dan Cahyadi. Kejati Kepri memastikan bahwa proses pemindahan tersangka ke Tanjungpinang dilakukan dengan pengamanan ketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas wilayah antara Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, serta dukungan aparat Babinsa (TNI) yang turut membantu kelancaran operasi penangkapan.
Kajati Kepri menegaskan bahwa penyidik akan segera melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka, yang akan dititipkan di Rutan Tanjungpinang.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kajati Kepri juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman untuk DPO,” tegas J. Devy Sudarso.


0 Komentar